Jejak Tommy Sumardi di Pusaran Djoko Tjandra Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Round-Up

Jejak Tommy Sumardi di Pusaran Djoko Tjandra Berujung Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 22:39 WIB
Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui
Foto: Ibnu/detikcom
Jakarta -

Pengusaha Tommy Sumardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra ini dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang tuntutan terhadap Tommy Sumardi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020). Tommy Sumardi, yang hadir mengenakan baju batik, duduk di kursi pesakitan dan menyimak pembacaan tuntutan dari jaksa.

Jaksa menilai Tommy Sumardi terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jejak Tommy Sumardi di pusaran Djoko Tjandra berujung tuntutan 1,5 tahun bui:

Tersangka Suap Red Notice Djoko Tjandra

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri menetapkan Tommy Sumardi sebagai tersangka dalam kasus suap Djoko Tjandra. Seperti Djoko Tjandra, Polri menyebut Tommy Sumardi berperan sebagai pemberi suap.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (14/8/2020).

Suap itu, terang Argo, diberikan kepada mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Tommy Sumardi Ditahan Jelang Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Tommy Sumardi akhirnya ditahan menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

"Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS (Tommy Sumardi). Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB saudara tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Awi mengatakan tersangka terlebih dulu dipanggil oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Setelah itu,tersangka menjalani swab test sebelum akhirnya resmi ditahan.

Polri mengatakan pihaknya telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra. Salah satunya uang senilai USD 20 ribu.

Didakwa Jadi Perantara Suap, Tangis Tommy Sumardi Pecah

Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Serta memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Atas dakwaan itu, Tommy Sumardi mengaku tidak menyangka bakal terjerat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Tangis Tommy Sumardi pecah di ruang sidang saat dia diperiksa sebagai terdakwa.

"Saya tidak menyangka terjadi penahanan ini. Saya minta maaf kepada seluruh keluarga besar saya. Saya telah buat malu mereka, anak-anak saya," ujar Tommy Sumardi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).

Tommy mengaku menyesal telah terlibat urusan dengan kasus ini. Tommy pun menangis ketika menyinggung persoalan tentang keluarga.

"Saya menyesal, perbuatan saya.... Kalau menyangkut soal keluarga, hati saya nggak tahan, mohon maaf, Yang Mulia," ucap Tommy sambil menangis

"(Anak) tiga, yang paling kasihan yang umur 8 tahun. Setiap kali lihat saya, dia menangis, dia nggak tahu kalau saya ditahan, dia bilang, 'Papah ke mana, Papah kerja, kok Papa tega ninggalin saya'," imbuh besan eks PM Malaysia Najib Razak itu.

Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui

Tolmmy Sumardi dituntut jaksa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.

"Supaya dalam perkara ini majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili dan memutuskan, menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Jaksa menilai Tommy berperan menerima uang dari Djoko Tjandra untuk diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Jaksa mengatakan Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," sebutnya.

Jaksa juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tommy Sumardi. Hal yang memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Tommy dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads