Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.
"Supaya dalam perkara ini majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili dan memutuskan, menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).
Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Jaksa menilai Tommy berperan menerima uang dari Djoko Tjandra untuk diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.
"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," sebutnya.