Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui

Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 15 Des 2020 15:35 WIB
Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Bui
Sidang Tommy Sumardi (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus suap red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy terbukti bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.

"Supaya dalam perkara ini majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili dan memutuskan, menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Jaksa menilai Tommy berperan menerima uang dari Djoko Tjandra untuk diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Tommy memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," sebutnya.

Jaksa juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tommy Sumardi. Hal yang memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Tommy dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads