Cerita Tommy Sumardi Beri Uang 2 Jenderal Polisi soal Red Notice Djoko Tjandra

Cerita Tommy Sumardi Beri Uang 2 Jenderal Polisi soal Red Notice Djoko Tjandra

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 01:22 WIB
Tommy Sumardi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tommy menilai dirinya pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.
Tommy Sumardi (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Tommy Sumardi membeberkan terkait pemberian sejumlah uang ke dua jenderal polisi berkaitan dengan sengkarut masalah pengurusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tommy menceritakan detail kejadian ketika menjadi saksi untuk Djoko Tjandra.

Awalnya, Tommy Sumardi mengaku menemui Brigjen Prasetijo Utomo dan meminta dikenalkan ke seseorang di NCB Interpol Indonesia. Lalu, Prasetijo menyanggupi itu dan mengatakan akan mengenalkan Tommy dengan 'kakak asuh' Prasetijo, belakangan diketahui adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

"Saya bilang situ kan bekas NCB, saya mau cek DPO-nya Pak Djoko Tjandra, karena sepengetahuan Pak Djoko dia sudah bebas, kenapa masih nyangkut di sini DPO-nya, nggak bisa masuk. Terus dia bilang 'oh iya kalau gitu kita ke NCB aja, karena saya nggak ada kenal di sana, 'oke saya kenal di situ, itu kakak asuh saya, komandan saya'," ujar Tommy menirukan perkataan Prasetijo kala itu dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya dipertemukan lah ke Irjen Napoleon. Singkat cerita, Tommy menjelaskan maksudnya dia datang, dan terjadilah di situ deal-deal uang terkait pengurusan red notice Djoko Tjandra.

"Saya dibawa ke sana terus dikenalkan dengan Pak Napoleon, terus tanya masalah apa nih, saya tanya 'mohon izin saya mau cek DPO-nya Pak Djoko Tjandra, katanya 'oh gampang itu, gampang itu Ji asal ada isinya aja'. Saya bilang maksudnya apa bang? dia tangannya gini (menggerakkan tangan) saya ngertikan (artinya-red) ada duitnya, saya tanyakan kira-kira berapa bang? Langsung nego di situ, 3 (Rp 3 miliar) lah Ji, oke terus selanjutnya nanti kita kasih tau lewat Prasetijo ya, kita ketemu lagi," kata Tommy.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Tommy mengatakan Irjen Napoleon meminta besaran uang lebih semula Rp 3 miliar menjadi Rp 7 miliar. Alasanya, uang itu tidak dinikmati dia sendiri melainkan juga untuk 'pimpinan tertingginya'.

"Besoknya ketemu Napoleon minta 7 (Rp 7 miliar) lah Ji, soalnya kan taruh saya disini bukan saya sendiri, karena pimpinan saya di atas situ, (Napoleon) menunjuk gedung sebelah, itu pimpinan tertinggi kita, saya bilang ya terserah abang lah," jelas Tommy.

Bagaimana rincian pemberian uang itu? Simak di halaman selanjutnya.

Akhirnya terjadilah pemberian uang itu, Tommy meminta uang ke Djoko Tjandra lalu diberikan ke Irjen Napoleon. Berikut rinciannya:

Irjen Napoleon

-27 April 2020 USD 100 ribu
-28 April 2020 SGD 200 ribu dan USD 50 ribu
-29 April USD 100 ribu
-4 Mei USD 150 ribu
-5 Mei USD 20 ribu.

Semua pemberian, kata Tommy, dilakukan di ruang kerja Napoleon di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Tommy mengatakan selama pemberian uang ini Prasetijo mendapat USD 50 ribu.

"Sebelum tanggal 27 April 2020, saya bawa duit mau serahkan ke Napoleon, begitu dia (Prasetijo) naik ke mobil saya dia bilang bang 'banyak banget nih uang apa nih'. Saya bilang uang beliau, kata dia mari kasih saya separuh bagi 2, kalau gitu sampeyan aja serahkan semua, oke besok saya serahkan," kata Tommy sambil mengungkapkan percakapan dengan Prasetijo.

Tommy mengatakan saat itu dia membawa USD 100 ribu hendak diberikan ke Napoleon tetapi dipotong oleh Prasetijo jadi USD 50 ribu. Dan USD 50 ribu itu kemudian diserahkan Prasetijo ke Napoleon saat Tommy menyerahkan SGD 200 ribu.

"Jadi tanggal 28 April itu SGD 200 ribu sama USD 50 ribu," tegas Tommy.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke 2 jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads