Djoko Tjandra Ungkap Besaran Suap untuk Cek Status DPO Awalnya Rp 25 M

Djoko Tjandra Ungkap Besaran Suap untuk Cek Status DPO Awalnya Rp 25 M

Zunita Putri - detikNews
Senin, 14 Des 2020 19:33 WIB
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo hadiri sidang lanjutan kasus surat jalan palsu. Berikut foto-fotonya.
Djoko Tjandra (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membeberkan pemberian uang kepada Tommy Sumardi. Hal itu diungkapkan Djoko Tjandra ketika bersaksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo.

"Saya minta kepada Tommy untuk melakukan pengecekan (DPO) bulan Maret itu. Saya di Malaysia, (Tommy) di Jakarta. Saya mengatakan untuk melakukan pengecekan dengan status DPO saya. Selang berapa lama kemudian, ya 'bisa saya bantu, saya bantu untuk melakukan pengecekan, tapi ada biayanya Djoko'," kata Djoko Tjandra saat bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Djoko Tjandra pun menyanggupi syarat Tommy terkait 'ongkos' itu. Djoko Tjandra mengatakan biaya itu akhirnya disepakati di angka Rp 10 miliar. Namun, sebelum disepakati angka itu, Tommy ternyata meminta ongkos sebesar Rp 25 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya ada negosiasi sebelumnya, kalau saya ingat, tentu ini, maaf ya, ini proporsi daripada Pak Tommy ke saya, 'ya Pak Djoko Rp 25 M, 'aduh Tom banyak banget, hanya untuk membersihkan nama dari DPO', terus saya mengatakan saya bersedia bayar anda Rp 5 miliar, terus akhirnya beliau turun dari Rp 25 miliar menjadi Rp 15 miliar, entah apa yang kita berbicara, sehingga kita sampai di titik Rp 10 M," ucap Djoko Tjandra.

Menurut Djoko Tjandra, uang itu memang diperuntukkan untuk Tommy Sumardi. Dia mengaku tidak tahu menahu terkait Tommy memberikan uang itu kepada mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Brigjen Prasetijo Utomo seperti yang diakui Tommy dan dalam dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

Duduk sebagai terdakwa adalah Brigjen Prasetijo. Dia didakwa menerima suap dari alias Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol.

Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat Kadivhubinter Polri.

Napoleon disebut jaksa menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads