Usai diperiksa sebagai tersangka kerumunan, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dari tersangka Habib Rizieq Shihab hingga dini hari. Namun, pemeriksaan keduanya kini dihentikan sementara.
Wakil Sekertaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengatakan pemeriksaan dihentikan sementara usai penyidik memberikan waktu istirahat kepada kedua kliennya tersebut.
"Saya baru bisa ngabari pemeriksaan masih dilakukan secara marathon akan tetapi pihak penyidik memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk beristirahat. Kami berterima kasih kepada perlakuan penyidik yang sangat baik," kata Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (15/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz belum bicara banyak terkait agenda pemeriksaan Ketua FPI dan Panglima LPI yang dijadikan sebagai saksi dari tersangka Habib Rizieq Shihab. Dia hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Selasa pagi.
"Tadi sudah dimulai (pemeriksaan). Ini lagi pada tidur juga kok. Pagi mulai lagi," ujar Aziz.
Aziz menambahkan, dua kliennya tersebut diperkirakan bisa meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
"(Pulangnya) sama seperti kedatangannya kemarin ya (10.00 WIB)," imbuh Aziz.
Untuk diketahui, kedua tersangka tersebut tiba di Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Usai dinyatakan negatif swab antigen, keduanya pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari kasus kerumunan acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan pada Sabtu (14/11).
Total 13 jam keduanya diperiksa dengan dicecar masing-masing puluhan pertanyaan oleh penyidik.
"Kalau kiai Shabri Lubis kurang lebih 63 pertanyaan. Kalau ustadz Maman Suryadi 62 pertanyaan tadi," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12).
Aziz menambahkan kedua tersangka akan melanjutkan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi dari kasus penghasutan dan melawan petugas dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.
"Sekarang sebagai saksi atas kasus HRS itu baru mau mulai. Jadi masih lama banget makanya masih akan berjalan prosesnya. Tapi mungkin tidak akan jauh berbeda dibandingkan pemeriksaan saat ini sebagai tersangka," ujarnya.