Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi telah usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Total 13 jam keduanya diperiksa dengan dicecar masing-masing 60-an pertanyaan oleh penyidik.
"Kalau kiai Shabri Lubis kurang lebih 63 pertanyaan. Kalau ustaz Maman Suryadi 62 pertanyaan tadi," kata Wasekum FPI Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Menurut Aziz, keduanya dicecar oleh penyidik mulai dari identitas diri hingga pokok perkara kasus kerumunan tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Aziz mengatakan ada sekitar 40-an pertanyaan yang tidak dijawab oleh kedua kliennya tersebut. Hal tersebut, lanjut Aziz, didasari ketidaktahuan oleh kedua tersangka.
"(Pertanyaan yang tidak dijawab) kurang lebih sekitar 40-an karena memang yang bersangkutan tidak mengetahui. Ustadz Maman kan mobile, kemudian ustadz Shabri Lubis juga nggak memperhatikan terlalu detil hal-hal yang memang dia nggak tau, ya nggak tau," terang Aziz.
Terkait kedua tersangka kemungkinan ditahan, Aziz enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk mengumumkan.
"Saya nggak tau. Itu dari pihak penyidik wewenangnya untuk menjawab," imbuhnya.