Rencana Reklamasi Ancol Segera Masuki Babak Baru

Round-Up

Rencana Reklamasi Ancol Segera Masuki Babak Baru

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Des 2020 07:46 WIB
Pantai di kawasan Ancol kembali ramai dikunjungi warga. Tak hanya sekadar berolahraga, ada pula warga yang datang untuk melihat matahari terbenam di pantai.
Ilustrasi kawasan Ancol (Pradita Utama/detikcom)

Mari mundur sejenak ke 25 Juni 2020. Saat itu terungkap ada Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020. Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas kurang lebih 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas sekitar 120 hektare.

Sontak, kontroversi menyeruak. Fraksi-fraksi di DPRD DKI ada yang menolak rencana reklamasi Ancol Anies itu, ada pula yang membela Anies. Sang Gubernur itu kemudian mulai angkat bicara usai rencana reklamasi ramai dibicarakan publik. Dia berujar, reklamasi Ancol dilakukan demi melindungi warga dari banjir. Reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau era pendahulu Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu," kata Anies dalam siaran di YouTube Pemprov DKI seperti dilihat detikcom, 11 Juli lalu.

Anies mengatakan Jakarta memiliki 13 sungai dengan total panjang sekitar 400 km dan 30 waduk yang secara alami mengalami pendangkalan. Karena itu, Anies menyebut sungai dan waduk itu kemudian harus dikeruk terus menerus dan lumpur hasil kerukan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol.

ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Foto: ANDHIKA PRASETIA/detikcom

Demo-demo menyeruak. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengkritik argumen Anies. KIARA menyatakan pencegahan banjir tak bisa dilakukan dengan reklamasi, tapi dengan menghentikan pembangunan gedung-gedung tinggi penyedot air tanah. KIARA juga membantah argumen Anies soal material untuk reklamasi. Reklamasi dengan material lumpur tidak bisa dilakukan. Soalnya, lumpur bersifat cair. Reklamasi membutuhkan material padat.

"Penjelasan Anies mengenai reklamasi dengan lumpur tidak make sense dan cenderung menyesatkan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, dalam keterangannya, 12 Juli silam.

Selanjutnya, soal rencana pembangunan Museum Sejarah Nabi di atas lahan reklamasi nantinya:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads