Reklamasi Ancol oleh Anies Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Jelas

Reklamasi Ancol oleh Anies Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Jelas

Antara News - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 17:25 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Mereka menolak rencana reklamasi Ancol.
Demo menolak reklamasi Ancol pada Rabu (8/7/2020). (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menyatakan proyek reklamasi Ancol yang saat ini dipermasalahkan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi. Yayat membeberkan sederet masalah reklamasi Ancol ini.

Seperti dilansir Antara, Jumat (17/7/2020), masalah dalam perizinan reklamasi Ancol yang diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020, kata Yayat, tidak memiliki payung hukum yang sesuai, yakni Pembaruan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Hal itu karena, menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR tak mencantumkan rencana perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektare (ha) dengan pembagian 35 ha untuk Pulau K dan 120 ha untuk Pulau L.

Alih-alih merujuk pada Perda, lanjutnya, Anies malah memegang landasan hukum berupa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dia menilai kurang tepat jika Gubernur Anies menggunakan kewenangan diskresinya untuk melengkapi revisi Perda RDTR. Diskresi itu dibolehkan jika terjadi kekosongan hukum, terjadi ketidakjelasan, dan terjadi kepentingan yang sangat strategis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, pertanyaannya, diskresi itu kebablasan atau tidak? Jangan sampai diskresi melanggar aturan hukum yang ada. Artinya, kalau diskresi itu dibuat dengan melanggar perda yang ada, itu tidak boleh," kata Yayat.

Yayat menyebut ada ancaman sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tetap mengizinkan proyek reklamasi Ancol sesuai yang tercantum dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.

ADVERTISEMENT

"Bagi pejabat yang mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang, itu kena hukuman. Hukumannya 5 tahun (penjara) dan ada denda," ujar Yayat.

Lebih jelasnya, Pasal 73 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian, dalam Pasal 73 ayat (2), disebutkan, selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Karena itu, Yayat mendorong Anies menunda perizinan reklamasi Ancol sampai ada pembahasan revisi Perda RDTR dan zonasi bersama DPRD DKI.

"Kenapa tidak dibuat perdanya dulu saja? Kenapa perdanya digantung terlalu lama? Kalau ini dibiarkan, akan menjadi yurisprudensi buat kepala daerah lain untuk melakukan pelanggaran yang sama," tuturnya.

Perizinan perluasan kawasan Ancol ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020. Rinciannya, izin perluasan kawasan rekreasi seluas 35 ha untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 ha untuk perluasan lahan di kawasan Ancol Timur.

Tanah yang akan digunakan dalam proyek reklamasi Ancol merupakan hasil pengerukan sungai dan waduk dari program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) yang telah berjalan sejak 2009.

Nantinya, lahan reklamasi akan digunakan untuk membangun fasilitas rekreasi, di antaranya Bird Park, Masjid Apung, Symphony of The Sea, New Resto, dan jalur pedestrian bundaran timur. Fasilitas ini akan mulai dibangun pada 2021.

Selain itu, akan dibangun juga Dufan Hotel, Symphony of The Sea tahap 3 (Bundaran Timur ke lumba-lumba) dan tahap 4 (lumba-lumba ke dunia fantasi) yang ditargetkan akan dibangun pada 2022.

Kemudian, ada Ancol Residence mulai dibangun pada 2021 hingga 2024 dan Ocean Fantasy dibangun 2021 hingga 2023.

Penjelasan Anies

Anies beralasan reklamasi di kawasan Ancol semata-mata untuk menyelamatkan warga Jakarta dari ancaman banjir.

Anies mengatakan Jakarta memiliki 13 sungai dengan total panjang sekitar 400 km dan 30 waduk yang secara alami mengalami pendangkalan. Karena itu, Anies menyebut sungai dan waduk itu kemudian harus dikeruk terus-menerus dan lumpur hasil kerukan dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol.

Anies membantah yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam pengembangan kawasan Ancol itu sebagai bagian dari proyek reklamasi yang cenderung komersial. Menurutnya, proyek reklamasi di 17 pulau itu sebenarnya sudah dihentikan dengan cara mencabut izin.

"Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu," kata Anies dalam siaran di YouTube Pemprov DKI seperti dilihat detikcom, Sabtu (11/7).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads