Habib Rizieq Akan Ditangkap, PPP Minta Proses Hukum Elegan dan Tak Gaduh

Habib Rizieq Akan Ditangkap, PPP Minta Proses Hukum Elegan dan Tak Gaduh

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 13:53 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan dan berencana menangkapnya jika tak kooperatif. PPP meminta proses hukum yang dihadapi Habib Rizieq dilakukan secara elegan dan tak gaduh.

"PPP sekali lagi menginginkan proses penegakan hukum yang elegan dan tidak menambah kegaduhan," kata Sekjen PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum ini juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat menjaga suasana kondusif. Arsul yakin kasus Habib Rizieq ini akan menemui jalan adilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP juga berharap elemen-elemen masyarakat yang berbeda-beda itu tetap bisa menjaga kondusifitas situasi sosial-kemasyarakatan kita tetap baik. Ini kasus hukum yang Insyaallah keadilan hukumnya pada akhirnya akan muncul pada satu titik prosesnya," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Habib Rizieq pernah menjalani proses hukum saat pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) . Arsul berharap momen itu terulang, di mana Habib Rizieq menghadapi proses hukum saat ini secara elegan tanpa kegaduhan.

ADVERTISEMENT

"HRS pernah mengalami proses hukum pada masa pemerintahan SBY dan pada saat itu semuanya berjalan dengan baik tanpa banyak menimbulkan kegaduhan di ruang publik," imbuhnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:

1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan sikap tegas. Dia mengatakan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya. Pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim Habib Rizieq sebetulnya siap menghadiri pemeriksaan pada Senin (14/12) mendatang, tetapi dinamika berubah.

"Kita rencananya Senin 14 Desember mendatang akan datang bersama Habib Rizieq dan 5 saksi lainnya, yang saat ini tersangka untuk diperiksa. Akan tetapi perkembangan dinamikanya berubah," kata Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads