NasDem Ingatkan Habib Rizieq Taati Mekanisme Hukum soal Penangkapan

NasDem Ingatkan Habib Rizieq Taati Mekanisme Hukum soal Penangkapan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 11:22 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi akan menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan. Partai NasDem mengingatkan Habib Rizieq menaati mekanisme hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Mekanisme hukum harus ditaati setiap warga negara tanpa kecuali. Menteri saja bisa ditangkap di tempat. Jadi tidak ada yang salah bila seseorang ditangkap bila beberapa kali dipanggil namun tidak datang," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).

Soal penangkapan Habib Rizieq, Sahroni menilai polisi sedang menjalankan mekanisme hukum. Sebab, Rizieq beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan mekanisme hukum. Rizieq Shihab sudah beberapa dimintai datang dan memberi keterangan sejak status sebagai saksi, namun sayangnya tidak kooperatif," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahroni menyarankan pendukung Habib Rizieq mendoakan kesehatan Imam Besar FPI itu. Dia menegaskan proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh diganggu.

ADVERTISEMENT

"Bagi para pendukung MRS untuk tetap melihat dari kejauhan saja dan doakan MRS tetap sehat dan selalu dalam lindungan Allah SWT," sebut Sahroni.

"Proses hukum adalah hukum yang tidak bisa diganggu oleh siapapun," sambungnya.

Selain itu, Sahroni mengimbau Habib Rizieq segera datang menjalani prosesi hukum yang berjalan. Ia berharap kasus terkait kerumunan ini dapat berakhir dengan baik.

"Lebih baik MRS segera datang agar semua permasalahan berakhir dengan baik," tuturnya

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Habib Rizieq, lima saksi lain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut:

1. Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia
4. Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan sikap tegas. Dia mengatakan penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Halaman 2 dari 2
(hel/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads