Pengacara Ungkap Respons Habib Rizieq soal Status Tersangka Kerumunan

Pengacara Ungkap Respons Habib Rizieq soal Status Tersangka Kerumunan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 11 Des 2020 12:30 WIB
Pengacara FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya.
Pengacara FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya. (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Pengacara menyebut Habib Rizieq merespons penetapan tersangka itu dengan tenang.

"Tidak (ada pernyataan khusus), beliau cukup tenang," kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Aziz Yanuar mengatakan kedatangannya ke Polda Metro hari ini juga menunjukkan pihaknya kooperatif. Ia mengaku proaktif datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka untuk Habib Rizieq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu membuktikan kita di sini proaktif, untuk penegakan hukum yang dimaksud ini. Artinya kita mengambil suratnya, kalau ada kita akan ambil, karena kan baru penetapan, belum ada panggilan untuk pemeriksaan atas status tersangka ini, kepada 6 pihak ini termasuk HRS. Untuk itu kita di sini sampaikan kita proaktif, kita menegakkan hukum dan kita saat ini bermaksud menjelaskan dan mengambil surat yang dimaksud sebelum dikirimkan kita ambil dulu," paparnya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Aziz mengklaim bahwa Habib Rizieq sebetulnya siap memenuhi panggilan polisi pada Senin (14/12) mendatang pada panggilan kedua.

"Tadi rencananya kita kalau tidak ada dinamika seperti ini (penetapan tersangka), Senin (14 Desember) memang akan datang bersama Habib Rizieq dan juga saksi-saksi lainnya untuk menjalani pemeriksaan dan kita sudah komunikasikan itu sebenarnya," ungkap Aziz.

Pengacara meminta surat panggilan tersangka untuk Habib Rizieq ke polisi. Simak di halaman selanjutnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan diultimatum akan ditangkap, Aziz menyebutkan pihaknya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia menyebut, sebelum polisi melakukan penangkapan, penyidik wajib melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Habib Rizieq Shihab.

"Kan menangkap itu kan ada suratnya. Kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa (tapi) tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita insyaallah akan penuh," tutur Aziz.

Habib Rizieq Shihab sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kerumunan dari acara akad nikah putrinya yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pimpinan FPI tersebut dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. Habib Rizieq Shihab dinilai berperan dalam melakukan penghasutan dan melawan petugas dalam ketentuan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads