Polda Metro Jaya menegaskan akan menangkap tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab. Bagaimana respons DPR terhadap rencana penangkapan Habib Rizieq?
"Kami beri kesempatan kepada penegak hukum. Secara pro justitia, secara hukum acaranya kan memang begitu," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Azis kemudian berbicara mengenai kewenangan penegak hukum sebagaimana dalam KUHAP. Dalam KUHAP, penegak hukum diberi kewenangan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat orang sudah masuk pro justitia, proses penyidikan itu kan apabila dipanggil secara resmi tidak hadir, maka aparat penegak hukum dapat melakukan hal-hal sesuai mekanisme yang diatur dalam hukum acara," ucapnya.
Selain Habib Rizieq, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Azis mengingatkan bahwa para tersangka yang tidak terima bisa mengajukan praperadilan. Di sisi lain, ia meminta seluruh masyarakat dapat mematuhi proses hukum yang berlangsung.
"Proses itu ada di justitia, silakan itu. Kalau protes silakan lakukan praperadilan. Mekanismenya ada. Dan kami minta kepada seluruh komponen masyarakat, tanpa terkecuali, patuh terhadap hukum," imbau Waketum Golkar itu.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan menegaskan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq dkk.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).
(zak/zak)