Polisi, kata Michdan, harus mengembalikan ponsel-ponsel itu sebagai gestur transparansi. Dia menegaskan tak dikembalikannya ponsel hanya akan menambah kecurigaan.
"Salah satu petunjuk supaya menjaga netralitas yang sampai saat ini tidak ingin masyarakat kemudian tidak percaya kepada institusi kepolisian," sebut Michdan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut polisi merespon pihak keluarga yang meminta ponsel 6 pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tewas ditembak oleh polisi di tol Jakarta-Cikampek (Japek) dikembalikan. Polri mengatakan ponsel keenam pengikut HRS adalah barang bukti, sehingga belum dapat dikembalikan.
"Barang bukti itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada detikcom, Kamis (10/12/2020).
Andi menuturkan selain ponsel, ada beberapa barang milik enam pengikut HRS yang ikut dijadikan barang bukti. Barang-barang tersebut di antaranya pakaian hingga kartu identitas.
"Senjata api dan senjata tajam, pakaian serta beberapa kartu identitas mereka," tuturnya.
Andi menyampaikan dikembalikan atau tidaknya barang-barang tersebut nantinya, tergantung keputusan hakim di pengadilan.
"Tergantung putusan hakim," imbuhnya.