Tommy Sumardi Bicara soal Surat yang Terbit Usai Beri Uang ke Irjen Napoleon

Tommy Sumardi Bicara soal Surat yang Terbit Usai Beri Uang ke Irjen Napoleon

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 19:14 WIB
Terdakwa Tommy Sumardi beberkan detik-detik dirinya suap dua jenderal polisi
Terdakwa Tommy Sumardi (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Tommy Sumardi dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa bicara mengenai surat dengan stempel Polri yang terbit setelah memberikan fee USD 370 ribu dan SGD 200 ribu ke mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Seperti apa?

Awalnya Tommy mengaku memberikan uang kepada Irjen Napoleon Bonaparte terkait permintaannya untuk mengecek status DPO Djoko Tjandra. Tommy mengatakan dia memberikan uang senilai USD 370 ribu dan SGD 200 ribu secara bertahap.

Uang itu diberikan Tommy agar Irjen Napoleon membantu rekannya, Djoko Tjandra, terhapus di red notice atau DPO di Indonesia. Menurut Tommy, setelah penyerahan uang itu selesai, ada surat berlogo Polri terbit. Surat itu diduga Tommy yang membuat Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah pelunasan, Pak Pras (Brigjen Prasetijo Utomo) dan Pak Napo (Irjen Napoleon Bonaparte) ada surat. Pak Pras telepon, 'Ji, ada surat dari Pak Napo ambil di kantor', ya sudah saya ambil. Itu nggak saya baca surat, pokoknya ada stempel Mabes Polri. Di perjalanan saya telepon Nurdin (sopir Djoko Tjandra) segera ambil surat," ungkap Tommy saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).

Tak hanya itu, usai memberi surat, Tommy diundang Djoko Tjandra ke Kuala Lumpur. Simak selengkapnya.

ADVERTISEMENT

Tommy mengatakan setelah surat itu diterima sopir Djoko Tjandra bernama Nurdin. Djoko Tjandra langsung mengucapkan terima kasih dan mengundang Tommy ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Cuma dia bilang terima kasih, semua sudah selesai. Dia tunggu di Kuala Lumpur, 'Kapan you mau ke Kuala Lumpur', saya bilang saya belum ada jadwal ke sana," ucap Tommy.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Tommy, yang didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dua jenderal itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte, yang saat itu menjabat Kadivhubinter Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo. Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads