Tommy Sumardi Beberkan Detik-detik Dirinya Suap 2 Jenderal Polri

Tommy Sumardi Beberkan Detik-detik Dirinya Suap 2 Jenderal Polri

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 08 Des 2020 17:48 WIB
Terdakwa Tommy Sumardi beberkan detik-detik dirinya suap dua jenderal polisi
Terdakwa Tommy Sumardi membeberkan detik-detik dia menyuap dua jenderal polisi. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Tommy Sumardi mengungkapkan dengan rinci peristiwa yang dialaminya saat menyerahkan uang kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, terkait pengurusan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Tommy juga mengaku pernah diancam oleh salah satu jenderal itu.

Awalnya Tommy menceritakan pertama kali dia menyerahkan uang ke Irjen Napoleon pada 27 April 2020. Penyerahan uang itu, kata Tommy, terjadi setelah ada pertemuan yang membahas tawar-menawar fee berkaitan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Awalnya disepakati penyerahan Rp 3 miliar naik menjadi Rp 7 miliar.

Kemudian pada 27 April 2020 itu Tommy mengatakan menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu. Uang itu, kata Tommy, didapat dari Djoko Tjandra melalui kurirnya bernama Nurdin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya di telepon Pak Djoko Tjandra katanya, dia bilang 'You ke deket Mabes Polri aja. Nanti ada orang saya, kurir mengarah ke rumah makan Mera Delima'. Lalu ada Pak Nurdin, ada amplop dulu, terus dimasukin plastik hitam. Saya buka ada dolar pecahan 100, jumlah USD 100 ribu," jelas Tommy saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2020).

Setelah menerima uang dari Djoko Tjandra, Tommy mengatakan dia menelepon Brigjen Prasetijo Utomo dan akhirnya dia janjian agar Prasetijo menemani ke ruangan Napoleon untuk menyerahkan uang USD 100 ribu itu. Namun uang itu dipotong oleh Prasetijo menjadi USD 50 ribu.

ADVERTISEMENT

"Dia duduk di sebelah sini. Duit digeletakin, 'banyak banget ji, uang apa ini?'. Saya bilang untuk Pak Napo (Napoleon). 'Wah bagi saya separuh', diambil. Saya bilang 'Jangan Pras, nanti dia marah'. Katanya 'Nggak, nggak, dia Abang saya'," ujar Tommy.

Namun, menurut Tommy, ketika sampai di ruangan Irjen Napoleon, ternyata Napoleon marah melihat uang USD 50 ribu. Akhirnya uang itu dibawa oleh Brigjen Prasetijo.

"Jadi, begitu sampai, dia (Irjen Napoleon) lihat, 'Ah apa ini segini, nggak sesuai'. Dia marah-marah, saya keluar. Pras (Brigjen Prasetijo) juga keluar," ucapnya.

Setelah itu, ada pemberian kedua pada 28 April 2020 sebesar SGD 200 ribu yang diterima dari Sekretaris Djoko Tjandra, Nurmawan Fransisca. Uang itu kemudian diberikan ke Napoleon langsung ke ruang kerjanya.

Dalam pertemuan ini juga, sisa uang USD 50 ribu yang kemarin ditolak diserahkan juga oleh Brigjen Prasetijo. Total pada 28 April, menurut Tommy, Irjen Napoleon Bonaparte menerima SGD 200 ribu dan USD 50 ribu.

"Saya bilang (ke Brigjen Prasetijo lewat telepon), 'Bro, uang kemarin ditunggu tuh. Katanya, 'Oke, oke, saya ke sana'. Saya lihat dia bawa (paper bag) hijau-hijau muda. Saya prediksi ya itulah uangnya (USD 50 ribu)," papar Tommy.

Pemberian itu kembali terjadi keesokan harinya pada 29 April 2020 dengan sistem yang sama dari anak buah Djoko Tjandra. Tommy mengaku menyerahkan uang pada 29 April ke Napoleon sebesar USD 100 ribu.

Lalu ada penyerahan lagi ke Napoleon pada 4 Mei 2020 sebesar USD 150 ribu. Dan terakhir, pada 5 Mei 2020, dia menyerahkan uang sebesar USD 70 ribu.

"Tanggal 5 itu karena saya didesak lunasin saya pakai uang saya. Saya serahkan USD 70 ribu," ungkap Tommy.

Setelah melunasi Napoleon, Tommy mengatakan Brigjen Prasetijo juga meminta jatah. Akhirnya Tommy menyerahkan uang USD 50 ribu.

"Tanggal 7 si Pras (Prasetijo) minta, telepon saya, 'Bro, katanya Napoleon sudah selesai, mana bagian gua'. Saya serahkan lah USD 50 ribu. Pakai uang saya, paginya saya tukar ke money changer," ucap Tommy.

Jika merujuk dari pengakuan Tommy, total pemberian ke Irjen Napoleon adalah SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Sedangkan Brigjen Prasetijo menerima USD 100 ribu.

Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Tommy, yang didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke dua jenderal Polri. Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon dan USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads