"Saya serahkan uang," jawab Tommy singkat.
Napoleon mengaku tidak mungkin melakukan perbuatan yang membahayakan karirnya. Dia menegaskan dirinya tidak menerima uang sebagaimana dakwaan jakaa terhadap dirinya. Untuk diketahui Irjen Napoleon juga terdakwa dalam kasus ini.
"Kami mencoba menahan diri yang mulia, mohon maaf mungkin agak emosi. Terkait pernyataan Tommy Sumardi di belakang, kami ingin katakan bahwa pertemuan pertamanya saat mengenalkan diri saja dia sudah banyak membawa pejabat negara. Yang saya anggap itu sebagai pemantau otomatis terhadap saya. Tidak mungkin seorang Kadivhubinter seperti saya melakukan langkah pelanggaran yang tentunya mudah terbaca," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sangat tidak logis melakukan hal itu dengan dipantau oleh pejabat-pejabat negara, dan saya tahu risikonya sangat tinggi," tambahnya.
Duduk sebagai terdawa adalah Brigjen Prasetijo. Dia didakwa menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Prasetijo diduga telah membantu upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice Interpol.
Perbuatan Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Irjen Napoleon Bonaparte yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.
Napoleon disebut jaksa menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Sedangkan Prasetijo didakwa menerima USD 150 ribu yang dikurskan ke rupiah menjadi sekitar Rp 2,1 miliar.
(zap/rfs)