Tommy Sumardi Akui Serahkan Surat dari Istri Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon

Tommy Sumardi Akui Serahkan Surat dari Istri Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 23:33 WIB
Tommy Sumardi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tommy menilai dirinya pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.
Tommy Sumardi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tommy Sumardi mengakui menyerahkan surat istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, yang isinya permohonan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Tommy mengaku menyerahkan itu ke Irjen Napoleon Bonaparte, yang kala itu menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri.

"Surat itu dari awal, surat itu seingat saya surat permohonan pencabutan red notice yang ditujukan Kadiv Hubinter, Pak Napoleon," kata Tommy Sumardi dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Tommy mengaku tidak tahu siapa pembuat surat itu. Yang pasti, menurut Tommy, surat itu diterima dia dari sopir Djoko Tjandra bernama Nurdin, kemudian surat itu diberikan ke Irjen Napoleon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya telepon Pras (mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo), saya mau bawa surat ini ke Pak Napoleon, silakan nanti saya nyusul, lalu ketemu di ruangan Pak Napoleon," ucap Tommy.

Setelah sampai di ruangan Napoleon, Tommy mengaku menyerahkan surat Anna Boentaran yang isinya permohonan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Di situ, Napoleon mengaku sudah tahu apa isi surat itu.

ADVERTISEMENT

"Saya bilang ini ada surat permohonan dari Pak Djoko Tjandra coba Bapak baca-baca dulu, terus dia bilang 'Saya nggak perlu, ini saya sudah tahu semua', Pak Napoleon bilang gitu. Ya sudah saya diam," ujar Tommy.

Setelah menyampaikan surat, Tommy dan Prasetijo keluar dari ruangan. Tommy mengatakan tidak ada pembicaraan selain penyerahan surat saat itu.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Djoko Tjandra, Anna Boentaran disebut bersurat ke Irjen Napoleon, yang dikirim melalui Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo. Surat itu dimaksudkan agar Divisi Hubinter Polri menghapus status red notice Djoko Tjandra.

"Untuk mewujudkan keinginan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, pada tanggal 9 April 2020, Tommy Sumardi mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi file surat dari saudara Anna Boentaran istri terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang kemudian Brigjen Prasetijo meneruskan file tersebut kepada Brigadir Fortes, dan memerintahkan Brigadir Fortes untuk mengeditnya sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter. Setelah selesai diedit Brigadir Fortes mengirimkan kembali file tersebut untuk dikoreksi Brigjen Prasetijo, yang selanjutnya file konsep surat tersebut dikirimkan oleh Brigjen Prasetijo kepada Tommy Sumardi," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan kala itu.

Duduk sebagai terdakwa di sidang ini adalah Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Djoko Tjandra didakwa bersama dengan Tommy Sumardi memberikan suap ke 2 jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Suap yang diberikan ke Irjen Napoleon sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu. Bila dikurskan, SGD 200 ribu sekitar Rp 2,1 miliar, sedangkan USD 270 ribu sekitar Rp 3,9 miliar lebih, sehingga totalnya lebih dari Rp 6 miliar.

Lalu, suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD 150 ribu. Bila dikurskan, USD 150 ribu sekitar Rp 2,1 miliar.

Halaman 2 dari 2
(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads