Iyut sebelumnya ditangkap di kediamannya di daerah Johar, Jakarta Selatan. Iyut ditangkap pada Kamis (3/12).
"Tim Polres Jaksel Satnarkoba melaksanakan penyelidikan adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu rumah dan setelah anggota memasuki rumah tersebut ada salah satu tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita adalah satu set alat isap sabu hingga plastik klip bening bekas isap.
"Dan di dalam rumah tersebut ditemukan ada satu set alat isap sabu, dua buah korek gas, satu buah plastik klip bening bekas narkotika. Setelah itu, dari hasil tersebut, kita bawa ke kantor, tersangka IBS, dan setelah dicek urine yang bersangkutan positif methaphetamine," ujar Budi.
Iyut kedapatan membeli 0,7 gram sabu untuk dikonsumsi. Saat ini polisi masih memburu penjual barang haram tersebut.
"Dibelinya 0,7 gram dan habis pakai. Maka dari itu, yang bersangkutan kita kenakan pasal pengguna. Sementara kita ngejar penjualnya. (Kepada Iyut) kita kenakan Pasal 127 ayat 1 UU No 3/2009 sebagai pengguna narkotika," imbuhnya.
(knv/knv)