Untuk diketahui, Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan saat ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah mendapatkan LP dari Bawaslu bernomor: 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana menuturkan, Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan para saksi. Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah berkampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.
"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020," kata Maulana, Senin (23/11).
Bareskrim Polri kemudian menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana pemilu.
"Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12).
Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.
"Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua," jelas Andi.
Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi, tapi tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.
"Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang," tutur Andi.
Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.
"Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat," terang Andi.
(hel/idh)