Mulyadi-Ali Mukhni Dilaporkan ke Bareskrim, PD Siap Advokasi

Mulyadi-Ali Mukhni Dilaporkan ke Bareskrim, PD Siap Advokasi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 10:59 WIB
Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief dan Sekretaris Bappilu Kamhar Lakumani
Kamhar Lakumani (kiri) (dok. Istimewa)
Jakarta -

Calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat yang diusung Partai Demokrat (PD), Mulyadi-Ali Mukhni, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Sekretaris Bappilu DPP PD Kamhar Lakumani mengatakan masalah pemilu seharusnya diadukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

"Terkait pelaporan di Bareskrim setelah saya coba konfirmasi, informasinya belum ada di Satgas. Yang kedua, sekiranya terjadi yang diinformasikan tersebut bukan Bareskrim, tapi Gakkumdu kan, yang berkaitan dengan Pilkada, itu ranah dari Gakkumdu. Saat ini sih dari Satgas belum memberikan update yang terbaru, tapi sekiranya itu pun ada itu bukan ranah Bareskrim, tapi Gakkumdu," kata Kamhar saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

"Nggak dong, kalau di PKPU-nya kan demikian harus ke Gakkumdu. Jadi salah alamat mestinya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Kamhar mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Mulyadi-Ali Mukhni. Dia menegaskan Mulyadi adalah kader utama partai.

"Pasti, apalagi Pak Mulyadi itu kader utama Partai Demokrat ya, sebagai ketua DPD juga mantan anggota DPR RI daerah Sumatera Barat bagi Partai Demokrat itu memiliki nilai strategis secara politik. Dan tentunya advokasi terhadap Pak Mulyadi akan sangat diseriusi oleh DPP," katanya.

ADVERTISEMENT

Kamhar enggan menanggapi materi laporan tersebut. Dia menegaskan akan menyerahkan semuanya ke Gakkumdu.

"Oh itu harusnya Gakkumdu yang melakukan telaah. Kita memonitor, kita memantau dan yang pasti akan melakukan pendampingan dan usaha terkait untuk kader utama Partai Demokrat Pak Mulyadi di Sumatera Barat," jelasnya.

Sebelumnya, Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum.

Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan saat ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah mendapatkan LP dari Bawaslu bernomor: 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020.

Maulana mengatakan Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan juga para saksi. Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah kampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.

"Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada tanggal 12 November 2020," ujarnya.

Dia menyebut, dalam tayangan di program tersebut, Mulyadi-Ali menyampaikan visi-misi mereka. Kemudian kata Maulana, ada juga slogan dari paslon tersebut yang ditampilkan saat acara berlangsung.

"Ada... slogan yang digunakan calon gubernur tersebut. Kedua, di dalam materi dari acara tersebut diduga merupakan penyampaian program ataupun visi maupun misi dari calon," tuturnya.

Lebih lanjut Maulana mengatakan pihaknya juga sudah melampirkan beberapa bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Mulyadi-Ali. Salah satunya rekaman video program tersebut yang diperoleh dari YouTube.

Halaman 2 dari 2
(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads