Sepintar-pintarnya menyembunyikan bangkai, baunya tetap tercium juga. Mungkin itu ungkapan yang cocok untuk perjalanan hidup mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.
Berawal dari 'curhatan' Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat Komisi III DPR RI di 'Senayan'. 'Kongkalikong' antara Prasetijo dan Djoko Tjandra pun tercium, hingga mereka dituntut masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Prasetijo diyakini oleh jaksa penuntut umum terbukti membuat surat jalan hingga surat keterangan bebas COVID palsu atas nama Djoko Tjandra. Memang Djoko Tjandra yang meminta, dengan menyuruh Anita Kolopaking menghubungi Prasetijo untuk membuat surat jalan palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tentu surat jalan itu penting untuk Djoko Tjandra. Sebab, saat itu Djoko Tjandra berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009. Dengan surat jalan palsu yang dibuat Prasetijo, Djoko Tjandra bisa kembali keluar dari Indonesia lagi.
Dan benar saja. Djoko Tjandra ditangkap bukan di Indonesia, melainkan di Malaysia, pada 30 Juli 2020. Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti informasi dari Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III di DPR.
Dan bukan tanpa imbalan Prasetijo mau membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Ada dugaan gratifikasi di dalam kasus surat jalan palsu itu. Tapi perkaranya diproses terpisah dengan kasus surat jalan.
Di kasus surat jalan, ada tiga macam surat yang didapat Djoko Tjandra dari Prasetijo. Ketiga suratnya adalah surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.
Bagaimana jejak perkara surat jalan palsu dari Prasetijo untuk Djoko Tjandra? Simak di halaman berikutnya.
Prasetijo dan Djoko Tjandra Didakwa atas Kasus Surat Jalan Palsu
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Djoko Tjandra dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking memalsukan surat jalan. Pembacaan dakwaan ketiganya dilakukan secara bergantian di Pengadilan Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (13/10).
"Bahwa terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian," papar jaksa membacakan dakwaan.
Djoko Tjandra dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketiganya kemudian kompak melakukan 'perlawanan'. Mereka memutuskan mengajukan eksepsi.
Hakim Tolak Eksepsi Prasetijo dan Djoko Tjandra
Majelis hakim PN Jaktim menolak eksepsi yang diajukan Prasetijo dan Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. Sidang pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirat di PN Jaktim, Selasa (27/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan eksepsi yang diajukan Djoko Tjandra terkait kesalahan nama tidak beralasan. Hakim juga menilai Djoko Tjandra dalam dakwaannya tidak membantah nama lengkapnya yang tertulis dalam dakwaan.
Begitu pula keputusan hakim terhadap eksepsi yang diajukan Prasetijo. Majelis hakim mengatakan eksepsi yang diajukan Prasetijo tidak beralasan untuk hukum.
Anak Buah Bersaksi Diminta Prasetijo Buat Surat Jalan Djoko Tjandra
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri dalam sidang surat jalan palsu Djoko Tjandra. Dody mengaku diminta Brigjen Prasetijo Utomo membuat surat jalan untuk Djoko Soegiarto Tjandra.
"Surat jalan untuk beliau sendiri, tujuan ke Pontianak. Beliau meminta saya, 'Tolong bikinkan surat jalan untuk saya'," ujar Dody sambil menirukan percakapannya dengan Prasetijo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Selasa (3/11).
Dody mengaku sempat menanyakan tujuan Prasetijo terkait surat jalan tersebut. Namun Prasetijo tidak menjelaskan, dan hanya meminta menuliskan tujuan Pontianak.
"Atas namanya Prasetijo, pengikut Kompol Jhony, tujuannya ke Pontianak. Saya tanya, 'tujuannya apa', (jawab Prasetijo) 'tulis aja Pontianak," kata Dody.
Dody menuturkan, setelah membuat surat yang diperintahkan, dirinya menyerahkan surat tersebut kepada Prasetijo. Surat tersebut dia taruh di meja Prasetijo.
"Saya serahkan ke beliau, beliau melihat langsung, saya taruh di meja beliau, saya keluar," tuturnya.
Selanjutnya, Dody mengaku dipanggil Prasetijo. Prasetijo, sebut dia, meminta agar surat jalan tidak ditandatangani oleh Kabareskrim, melainkan dirinya sendiri.
"Setelah beberapa minggu, sesprinya bilang dipanggil Bapak (Prasetijo). Beliau mengatakan 'ini yang tanda tangan saya', posisi itu (surat) sudah tercoret. 'Yang tanda tangani saya, jangan Kabareskrim'," ujar Dody.
"Harusnya yang tanda tangan Kabareskrim atau Waka, lalu diganti jadi nama Bapak, Prasetijo Utomo," imbuhnya.
Tak berhenti di situ, Dody juga menyebut kembali diminta membuat surat jalan. Di mana surat jalan tersebut atas nama Anita Kolopaking dan Djoko Soegiarto.
"Kemudian tanggal 3 saya diminta lagi buat surat jalan atas nama Ibu Anita. Saya tanyakan 'Ibu Anita yang mana', katanya kerabat. Atas nama Anita, pengikutnya Djoko Soegiarto," ungkap Dody.
Prasetijo Perintahkan Anak Buah Buat Surat Bebas COVID Djoko Tjandra
Adalah saksi Eti Wahyuni yang mengaku diperintah Prasetijo membuat surat bebas COVID-19 atas nama Djoko Tjandra. Eti merupakan sekretaris dari Prasetijo. Eti menyebut Prasetijo meminta surat COVID untuk ke luar kota.
"Untuk surat COVID saya diperintahkan Brigjen Prasetijo untuk berangkat tanggal 19 Juni," ujar Eti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11).
"Beliau bilang mau ke luar kota," kata Eti.
Namun dia menyebut Prasetijo memintanya menghubungi Kompol Dody Jaya selaku Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) PPNS Bareskrim Polri terkait identitas. Eti juga mengaku dirinya dikirimi fotokopi KTP Djoko Tjandra oleh Dody.
"Tapi beliau mengatakan untuk minta nama pada Kompol Dody. Pak Dody mengirim saya fotokopi KTP atas nama Djoko Tjandra," tuturnya.
Pejabat Bareskrim Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Palsu
Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri, Nurul Huda, menjelaskan mekanisme penerbitan surat jalan di lingkungan Bareskrim Polri. Nurul Huda mengatakan surat jalan di lingkungan Bareskrim harus ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh Nurul Huda saat bersaksi di persidangan surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020). Huda kemudian menjelaskan secara detail mekanisme penerbitan surat jalan di lingkungan Bareskrim.
"Mekanisme yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri yang pertama menerima konsep yang sudah diparaf oleh konseptor dan Kasub Saker, dikoreksi oleh Kaud Bareskrim Polri dicek kebenarannya termasuk dan sebagainya," kata Nurul Huda.
Huda mengatakan, setelah itu, surat jalan dikoreksi oleh Kaud Bareskrim Polri. Menurutnya, jika ada kesalahan, akan dikembalikan ke konseptor.
"Setelah tidak ada perbaikan, maka Ka Kaud memparaf sebagai bukti sudah dikoreksi," sebutnya.
Huda mengatakan setelah itu surat yang sudah dikoreksi itu diparaf oleh sejumlah pejabat Bareskrim Polri. Setelah itu barulah surat itu ditandatangani oleh Kabareskrim Polri.
"Setelah itu mendapatkan tanda tangan Kabareskrim selama tidak koreksi. Lalu dimintakan nomor ke Kaud Bareskrim dan menggunakan satu pintu dan dicatat dalam buku verbal selanjutnya satu eksemplar diberikan ke Kaud untuk jadi arsip," sebutnya.
Kemudian jaksa menanyakan perihal 3 surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ketiga surat jalan yang dimaksud jaksa itu ialah Surat Jalan Nomor SJ/76/VI/2020 Rokorwas atas nama Brigjen Prasetijo, Surat Jalan Nomor SJ/77/VI/2020 Rokorwas atas nama Anita Dewi Kolopaking, dan Surat Jalan Nomor SJ/82/VI/2020 Rokorwas atas nama Djoko Tjandra. Menurut Huda, ketiga surat Jalan itu bukan surat yang diterbitkan Kaud Bareskrim Polri.
"Kami jelaskan SJ/76, SJ/77, dan SJ/82, ketiga surat tersebut kami tidak tahu sama sekali dan kita tidak ada nomor tersebut," ujarnya.
"Jadi apa surat itu berasal dari Kaud?" tanya jaksa. Huda menjawab tidak.
"Apa surat di jalan di Bareskrim harus ditandatangani Kabareskrim?" tanya jaksa lagi.
"Betul," tegas Huda.
Prasetijo dan Djoko Tjandra Dituntut Penjara
Kini, proses pembuktian kasus surat jalan palsu sudah masuk tahap tuntutan. Prasetijo dan Djoko Tjandra sama-sama diyakini terbukti membuat surat jalan palsu.
Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Prasetijo dinilai bersalah karena memerintahkan untuk dibuatkan surat jalan, surat keterangan bebas COVID dan surat kesehatan palsu Djoko Tjandra.
"Jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melalukan, pemalsuan secara berlanjut. Dan melakukan tindak pidana secara berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti," kata jaksa Yeni saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," imbuhnya.
Begitu pula dengan Djoko Tjandra. Dia dituntut hukuman 2 tahun penjara.
"Kami jaksa penuntut umum dengan memperhatikan ketentuan UU yang bersangkutan, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata jaksa Yeni saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12).
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana 2 tahun penjara," sambung dia.