Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Kompak Ajukan Pleidoi

Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking Kompak Ajukan Pleidoi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 21:58 WIB
Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Djoko Tjandra. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kompak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Ketiga terdakwa surat jalan palsu Djoko Tjandra itu masing-masing dituntut hukuman 2 sampai 2,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu ialah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking. Pleidoi diajukan usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Artinya bahwa agenda selanjutnya kami akan melakukan nota pembelaan terhadap klien kami. Terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kami akan sanggah semua dalam nota pembelaan atau pledoi kami," kata pengacara Djoko Tjandra Krisna Murti usai persidangan di PN Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah Djoko Tjandra itu juga diikuti dua terdakwa lainnya yakni Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking. Ketiganya akan menjalani sidang pleidoi pada pekan depan.

"Terhadap tuntutan hari ini kami dari tim penasihat hukum (Brigjen Prasetijo) akan melakukan pledoi kami di minggu depan. Karena kami lihat banyak fakta-fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam tuntutan Jaksa tersebut," ujar pengacara Brigjen Prasetijo, Petrus.

ADVERTISEMENT

"Bu Anita sendiri akan menyampaikan pembelaan, khusus untuk dirinya dalam pledoi secara terpisah dari kuasa hukum," tambah pengacara Anita, Andri Putra Kusuma.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa surat jalan palsu Djoko Tjandra itu masing-masing dituntut 2 sampai 2,5 tahun penjara. Djoko dan Anita dituntut hukuman 2 tahun penjara sedangkan Brigjen Prasetijo dituntut 2,5 tahun penjara.

Ketiganya didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Anita juga didakwa melanggar Pasal 223 KUHP.

Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads