Seruan Aturan Lindungi Tokoh Agama Usai Ustadz Maaher Hina Ulama

Round Up

Seruan Aturan Lindungi Tokoh Agama Usai Ustadz Maaher Hina Ulama

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 21:36 WIB
Ustadz Maaher Saat Diamankan oleh Penyidik Bareskrim Polri di Kediamannya
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Tindakan pemilik akun twitter @ustadzmaaher, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi menghina Habib Luthfi bin Yahya menuai kritik tajam Dewan di Senayan. Wacana RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama mengemuka.

Peristiwa itu terungkap saat Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata pemilik akun @ustadzmaaher_.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Tim Bareskrim di kediamannya di Bogor Kamis (3/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata.

Dalam kesempatan terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memaparkan Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi.

ADVERTISEMENT

Soni ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Polri mengindikasi ada dua kata kunci yang membuat Ustadz Maaher terjerat hukum. Polri menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.

Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan ini pun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:

'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'

Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

Soni disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar.

Kini, Bareskrim telah menahan Ustaz Maaher. Penahanan ini berlaku selama 20 hari.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan informasi terkait penahanan ini. Ustadz bernama asli Soni Eranata resmi mendekam di sel tahanan Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"(Sudah) Di tahan," kata Argo saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Atas penangkapan dan penahanan Ustaz Maaher, sejumlah anggota DPR dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara. Usulan RUU Perlindungan Utama mulai digaungkan. Mereka juga meminta Ustaz Maaher harus diproses hukum.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama

Usulan pentingnya RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama datang dari PKS.

Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengatakan tokoh agama di masyarakat Indonesia punya kedudukan terhormat.

"Kedudukan tokoh agama di negara Indonesia itu memang memiliki kedudukan yang terhormat untuk saya. Berangkat dari Undang-Undang Dasar kita yang mendasarkan bahwa negara Indonesia ini berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Bukhori ketika dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, Pancasila sebagai ideologi bangsa sudah menjelaskan Indonesia berlandaskan agama. Sehingga posisi tokoh agama di Indonesia itu sangat dimuliakan.

Dia lalu menyinggung soal pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap tokoh agama. Diketahui, Fraksi PKS pernah mengusulkan RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. RUU ini sempat ramai dibicarakan dan masuk ke Prolegnas Prioritas 2020.

Bukhori sangat menyayangkan sikap Ustaz Maaher yang melakukan penghinaan kepada Habib Luthfi. Menurutnya, secara moral maupun ideologi, perbuatan menghina orang lain tidak dibenarkan.

Komisi VIII DPR Merasa Sedih dan Miris

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus merasa sedih mendengar kabar Ustaz Maaher menghina Habib Luthfi.

"Saya sendiri jujur sedih dan miris ada kasus seperti ini. Antara umat Islam saling berbenturan. Umat Islam di Indonesia itu 'pemegang saham' terbesar republik ini. Umat Islam pecah, yang hadir adalah potensi cerai-berai bangsa," ujar Ihsan Yunus lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).

Dia menyayangkan tindakan Ustaz Maaher menghina Habib Luthfi karena hal tersebut tak ada dalam ajaran agama. Komisi VIII DPR RI diketahui membidangi persoalan keagamaan.

Ihsan menyebut seorang ulama harus dihormati oleh seluruh umat karena ulama adalah sosok yang menjadi teladan bagi masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Ihsan meminta masyarakat untuk melihat kasus penghinaan ulama ini secara jernih. Terutama terkait posisi Soni Eranata yang sedang menjalani proses hukum.

PKB: Mengaku Ustaz Kok Hina Ulama

Waketum PKB Jazilul Fawaid menyebut tindakan kepolisian dalam menangkap Ustaz Maaher sudah tepat.

"Sudah tepat, pasti polisi melakukan tindakan penangkapan sesuai aturan. Proses sampai tuntas hingga timbul efek jera. Mengaku ustaz kok menghina ulama," ujar Jazilul lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).

Jazilul mengatakan kasus yang menjerat Ustaz Maaher ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Menurutnya, seorang ustaz dalam berdakwah wajib mencontohkan hal-hal baik tanpa menghina atau menyebarkan kebencian kepada orang ataupun umat lainnya.


NasDem: Harus Diproses Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut Ustaz Maaher harus diproses hukum.

"Siapapun yang melontarkan provokasi, ujaran kebencian, dan penghinaan yang melanggar undang-undang, harus diproses hukum," ujar Sahroni lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/12/2020) malam.

Bendahara Umum NasDem ini menyebut hukum di Indonesia tak pandang bulu. Siapapun yang melanggar peraturan undang-undang harus diproses hukum.


MUI: Jauhilah Cela Mencela

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyebut perbuatan menghina dan mencela ke sesama makhluk Tuhan melanggar ketentuan agama.


"Berhentilah, jauhilah cela-mencela-menghina, merendah-merendahkan, karena itu melanggar ketentuan dari ajaran agama," ujar Anwar Abbas ketika dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020) malam.

Menurutnya, setiap ustaz harus paham pedoman dalam pergaulan yang sesuai dijabarkan dalam firman-firman Allah SWT.

"Janganlah kamu saling cela-mencela, karena boleh jadi orang yang dicela itu lebih baik dari kamu. Itu bisa kita kembangkan janganlah kamu menghina orang lain apalagi orang yang kamu hina itu lebih baik dari pada kamu," imbuh Anwar.

Agama Islam, kata Anwar, sangat melarang perbuatan menghina sesama manusia. Anwar bercerita Nabi Muhammad SAW selama hidupnya mengajarkan untuk saling menyayangi.

"Barang siapa yang menghormati orang, dia akan dihormati. Jadi kalau ustaz ini ditangkap yaitu berarti dia melanggar ketentuan dari ajaran agama dan melanggar ketentuan undang-undang atau yang berlaku di negara Indonesia," tutur Anwar.


PKB: Proses Sampai Tuntas Biar Ada Efek Jera

Waketum PKB Jazilul Fawaid menyebut tindakan kepolisian dalam menangkap Ustaz Maaher sudah tepat.

"Sudah tepat, pasti polisi melakukan tindakan penangkapan sesuai aturan. Proses sampai tuntas hingga timbul efek jera. Mengaku ustaz kok menghina ulama," ujar Jazilul lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).

Jazilul mengatakan kasus yang menjerat Ustaz Maaher ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Menurutnya, seorang ustaz dalam berdakwah wajib mencontohkan hal-hal baik tanpa menghina atau menyebarkan kebencian kepada orang ataupun umat lainnya.


NasDem: Harus Diproses Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut Ustaz Maaher harus diproses hukum.

"Siapapun yang melontarkan provokasi, ujaran kebencian, dan penghinaan yang melanggar undang-undang, harus diproses hukum," ujar Sahroni lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/12/2020) malam.

Bendahara Umum NasDem ini menyebut hukum di Indonesia tak pandang bulu. Siapapun yang melanggar peraturan undang-undang harus diproses hukum.

Halaman 3 dari 5
(aan/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads