Jakarta -
Ustadz Maaher At Thuwailibi sempat menghebohkan jagat maya setelah berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Ustad Maaher At Thuwailibi menyerang Nikita Mirzani dan menyebutnya l****.
Nikita Mirzani pun tak tinggal diam. Dia membongkar aib Ustadz Maaher dan juga catatan sejumlah kasus yang dilaporkan beberapa orang terhadapnya.
Nama Ustadz Maaher AT Thuwailibi kini kembali menjadi sorotan publik. Ia ditangkap polisi karena kasus SARA, menghina ulama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maaher At Thuwailibi ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap dengan disaksikan oleh istrinya.
"Tadi pagi (kemarin, red) sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju Pirwantoro kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).
Penangkapan Maaher At Thuwailibi ini tercantum pada surat perintah penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Dari salinan dokumen surat penangkapan yang diperoleh detikcom, tertera nama asli Maaher At Thuwailibi adalah Soni Eranata.
"Melakukan penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.
Tonton video 'Jejak Cuitan 'Ustaz Maaher': Hina Ulama Berujung Bui':
[Gambas:Video 20detik]
Simak penjelasan polisi di halaman berikutnya.
Djudju mengatakan, penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait Maaher At Thuwailibi ini.
"Juga dengan dibawa barang sebagai barang bukti, HP, tablet, dan laptop," ujar Djudju.
Sementara itu, Djudju menyesalkan penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi tanpa didahului panggilan pemeriksaan. Ustaz Maaher At-Thuwailibi juga, menurutnya, tidak memahami atas kasus apa ia ditangkap.
"Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap. Hal itu tidak sesuai dengan proses penyelidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHP, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur UU," bebernya.
Ditangkap Hina Kiai NU
Soni Eranata atau Ustad Maaher ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SARA. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.
"Ini posting-an di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Awi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Awi memperlihatakan tangkapan layar cuitar Ustaz Maaher. Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan ini disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:
'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'
Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.
"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi
Bagaimana tanggapan pelapor soal penangkapan Maaher At Thuwailibi ini? Simak di halaman selanjutnya.
Apresiasi Polisi
Muannas Alaidid selaku kuasa hukum salah satu pelapor menilai penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi menjadi pelajaran bagi ulama lain agar berdakwah dengan akhlak yang baik. Sekadar untuk diketahui, Muannas Alaidid melaporkan Ustad Maaher karena menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya yang menyebutkan 'cantik pakai jilbab'.
"Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi banyak pihak, khususnya bagi mereka yang berdakwah, baik itu para ustaz, kiai, habib, dan lainnya, untuk memberikan dakwah itu kepada umat dengan cara-cara yang berakhlak. Khususnya Nabi diturunkan di muka bumi gitu, bahwa Nabi diturunkan untuk menyempurnakan akhlak," ujar Muannas Alaidid saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2/2020).
Penangkapan Ustadz Maaher At-Thuwailibi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jadi sebagai pembelajaran untuk kita semua, bagi saya atau siapa pun itu, agar kemudian menggunakan media sosial kemudian untuk menggunakan dengan bijak," tuturnya.
Lebih lanjut, Muannas Alaidid mengapresiasi polisi yang bekerja cepat menangkap Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Meski Ustadz Maaher At-Thuwailbi ditangkap bukan atas laporannya, menurutnya, konten perkara yang dilaporkan sama yakni penghinaan terhadap kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
"Apresiasi kepada pihak kepolisian yang di beberapa tempat misalnya mengalami pengusiran kan. Di Cengkareng kan, nah kemudian hari ini menunjukkan bahwa hukum kemudian ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku nah itu tanggapannya," tuturnya.
"Sebetulnya materi yang dilaporkan itu kan berkaitan dengan habib kan, soal konten yang berjilbab itu yang 'pake jilbab cantik ya', kan ada kontennya tapi sempet dihapus, yang melaporkan itu kan ada Waluyo, ada kita juga, kontennya sama," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini