Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata pemilik akun @ustadzmaaher_. Polisi menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor dini hari tadi.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri, Siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Argo menuturkan, polisi segera memeriksa Soni Eranata. Proses pemeriksaan, kata Argo, akan dilakukan setelah Soni menyiapkan kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kan juga ada hak tersangka, diperiksa seperti apa. Baru nanti setelah siap, ada lawyer-nya kita segera periksa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Maaher At-Thuwailibi dijerat UU ITE.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB tadi.
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.