Polisi menangkap seorang pria berinisial STS terkait kasus pemalakan. Pelaku menggunakan airsoft gun melakukan pemalakan kepada warga di Bogor Tengah, Kota Bogor.
"Alhamdulillah, jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku pemalakan menggunakan airsoft gun yang meresahkan masyarakat," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (9/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban merupakan warga sekitar berinisial MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku awalnya datang ke kafe milik MA. Dia lalu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada korban.
"Sekitar pukul 16.30 WIB tersangka ST mendatangi kafe MA untuk meminta uang kepada saudara MA sebesar Rp 500 ribu," kata Aji.
Dalam aksinya, pelaku ST juga menenteng senjata api. Usut punya usut, senjata yang dipakai ST merupakan airsoft gun. Aji mengatakan pelaku memaksa korban untuk menyerahkan uang atau kafe miliknya akan dirusak.
"(Pelaku) mengatakan bahwa akan memecahkan kafe dengan membawa senjata seperti revolver warna silver gagang cokelat," jelas Aji.
"Tersangka mengeluarkan senjata airsoft gun kemudian menunjukkannya kepada korban untuk memberikan sejumlah uang dan mengancam apabila tidak diberikan uang akan memecahkan kaca kafe," sambungnya.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polresta Bogor Kota. Kurang dari 24 jam, pelaku bisa ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat dan Pasal 335 KUHP.
(ygs/hri)