Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Maaher At-Thuwailibi dijerat UU ITE.
"Saat ini sudah ditetapkan tersangka ,dan saat ini sedang dikembangkan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Soni dijerat dengan Pasal UU ITE. Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB tadi.
Barang bukti yang disita polisi di antaranya empat unit ponsel dan satu buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Koordinator tim kuasa hukum Soni Eranata, Djudju Purwantoro, menyesalkan penangkapan Maaher At-Thuwailibi tanpa didahului panggilan pemeriksaan. Maaher At-Thuwailibi juga, menurutnya, tidak memahami dalam kasus apa ia ditangkap.
"Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap. Hal itu Tidak sesuai dengan proses penyelidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHP, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur UU," bebernya.
Djudju kemudian memberikan salinan surat penangkapan Maaher At-Thuwailibi kepada detikcom. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuwailibi disebutkan sebagai tersangka.
"Melakukan penangkapan terhadap Soni Eranata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.