Jadi Tersangka, Pemilik Akun @ustadzmaaher_ Dijerat UU ITE

Jadi Tersangka, Pemilik Akun @ustadzmaaher_ Dijerat UU ITE

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 11:44 WIB
Momen penangkapan Soni Ernata Pemilik Akun @ustadzmaaher_.
Momen penangkapan Maaher (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Maaher At-Thuwailibi dijerat UU ITE.

"Saat ini sudah ditetapkan tersangka ,dan saat ini sedang dikembangkan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menambahkan Soni dijerat dengan Pasal UU ITE. Soni diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan antar kelompok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Argo.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB tadi.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang disita polisi di antaranya empat unit ponsel dan satu buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Koordinator tim kuasa hukum Soni Eranata, Djudju Purwantoro, menyesalkan penangkapan Maaher At-Thuwailibi tanpa didahului panggilan pemeriksaan. Maaher At-Thuwailibi juga, menurutnya, tidak memahami dalam kasus apa ia ditangkap.

"Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maaher juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap. Hal itu Tidak sesuai dengan proses penyelidikan menurut Pasal 1 butir 2 KUHP, yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur UU," bebernya.

Djudju kemudian memberikan salinan surat penangkapan Maaher At-Thuwailibi kepada detikcom. Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuwailibi disebutkan sebagai tersangka.

"Melakukan penangkapan terhadap Soni Eranata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat penangkapan tersebut.

Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.

Sebelumnya, Maaher At-Thuwailibi juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.

Maaher At-Thuwailibi juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Saat itu Ustaz Maaher At-Thuwailibi menyerang Nikita Mirzani dengan menyebut sebagai l**** setelah Nikita Mirzani menyebut habib adalah tukang obat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads