Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyita 152 kilogram narkotika. Sebanyak 6 orang ditangkap di berbagai daerah.
"Berhasil mengamankan 152 kilogram narkotika yang terdiri dari 2 kilogram ganja sintetis dan 150 kilogram tembakau sintetis," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Mulanya, Bea-Cukai mendeteksi adanya paket narkoba dari analisis pencitraan X-ray. Paket tersebut dikirim dari China atas nama Restu Jaya Kimia dengan alamat tujuan Kota Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paket diberitahukan sebagai surfactant dengan berat bruto 2.026 gram," kata Finari
Isi paket tersebut berupa serbuk putih. Setelah melalui pemeriksaan laboratorium, serbuk putih itu merupakan narkotika golongan 1, yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis jenis MDMB-4en-PINACA.
Atas pengembangan kasus tersebut, didapat informasi penerima paket itu ada di hotel E di Bandung, Jawa Barat.
"Pria berinisial HF (25) ke Hotel E untuk mengambil barang. HF segera diamankan tim gabungan," sebut Finari.
Pada pukul 18.00 WIB, pria berinisial BC (27) dan BCJ (19) tiba di hotel E guna mengambil paket dari HF. Kedua pria itu turut diamankan petugas.
"Sesuai keterangan, BC dan BCJ diarahkan untuk membawa paket tersebut ke Apartemen Kalibata City oleh pria berinisial SM (30)," tutur Finari.
Petugas melakukan penelusuran dan menemukan keberadaan SM. Simak di halaman berikutnya.
Setelah ditelusuri, SM sedang berada di Cileunyi. Kemudian, SM diamankan pukul 19.00 WIB.
Pukul 22.00 WIB, petugas bergerak ke Kalibata City untuk menangkap SM. Di kamar SM, ditemukan barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat 15 kg.
Sesuai informasi dari SM, ada pabrik tembakau sintetis yang terletak di salah satu apartemen di Bekasi. Petugas menangkap AN (32) dan RD (28).
"Tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 85 kg (diamankan)," imbuh Finari.
Selain itu, 50 kg tembakau sintetis disita di kediaman RD. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun.