Sejumlah Pengedar Narkoba di Jaksel Ditangkap, 2 Kg Tembakau Gorila Disita

Sejumlah Pengedar Narkoba di Jaksel Ditangkap, 2 Kg Tembakau Gorila Disita

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 01:32 WIB
Sejumlah pengedar narkoba di Jaksel ditangkap (Dok Istimewa)
Foto: Sejumlah pengedar narkoba di Jaksel ditangkap (Dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap sejumlah pengedar narkoba di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel). Sebanyak 2 kg tembakau gorila racikan disita.

Penangkapan itu terjadi pada Kamis (19/11/2020) lalu. Dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi melakukan penelusuran dan menangkap 3 pelaku yakni ARI, AF, DAP di Cilandak, Jaksel.

"Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa'abani dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H (daftar pencarian orang). Harga tembakau gorila itu yakni Rp 5 juta per bungkus.

"Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram," kata Wadi.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian menjual secara eceran. Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif Rp 250 ribu - Rp 300 ribu.

"Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 10.000.000 hingga Rp 18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram) apabila laku terjual semua," tutur Wadi.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Rp miliar.

Selengkapnya di halaman berikutnya

Di kasus yang berbeda, polisi juga menangkap pengedar narkoba lainnya berinisial DY (32). Pelaku ditangkap di rumahnya di Cilandak, Jaksel, pada Kamis (19/11).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang inisial YD (DPO) di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara," imbuh Wadi.

DY mengedarkan narkoba di lingkungan rumahnya. Keuntungan penjualan sabu kurang lebih Rp 400 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Kasus lainnya, unit narkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menangkap 3 pengedar sabu di daerah Jagakarsa. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi menangkap TM di rumahnya pada 24 November lalu.

Kemudian, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya berinisial SY dan SES di kediaman masing-masing di Beji, Depok, Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan yakni 5 paket sabu dengan berat 173 gram, 6 paket ganja dengan berat 60 gran, 2 paket ganja dengan berat 75 gram, 2 paket ganja dengan berat 10 gram, timbangan digital dan 3 unit ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads