Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu di Batam, Tangkap 4 Tersangka

Bareskrim-Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 3 Kg Sabu di Batam, Tangkap 4 Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 19 Mei 2025 16:59 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu di Batam. Dalam operasi ini, petugas menyita 3,021 kilogram sabu.

"Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang, terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Unit I Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Dede Suhatmi dan Kompol Retno Jordanus mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dari Tanjung Balai Karimun ke Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari informasi yang diperoleh, sabu tersebut akan dikirim ke Kendari melalui jalur udara," imbuh Eko Hadi.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai bersama dengan tim Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pendalaman informasi, peningkatan pengawasan, dan analisis penumpang terhadap tujuan transit Jakarta (CGK). Tim juga memperoleh profil penumpang diduga kurir dengan ciri-ciri yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya tim subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim bersama dengan tim dari Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang mengaku berinisial F dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 bungkus dengan berat Total 992 gram bruto berada di tas koper yang dibawanya," jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka inisial F mengaku membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai Karimun dan akan dibawa ke Kendari dengan pesawat. Dia mengaku mendapatkan perintah membawa sabu tersebut dari tersangka I yang ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Batam.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya yakni FI dan wanita inisial SK alias N. Dari FK dan SK, diperoleh barang bukti sabu total 2 kilogram.

"Tersangka SK merupakan teman kencan tersangka I dan dia mengaku baru kenal dengan tersangka I untuk diajak pakai sabu di apartemen," ungkapnya.

Keempat pelaku saat ini masih diperiksa intensif untuk pengembangan jaringan di atasnya.

Tonton juga "Polisi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu di Perairan Bintan" di sini:

(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads