Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan penjelasan terkait Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin tak turut diamankan saat OTT Edhy Prabowo. Padahal, Ngabalin turut menjadi bagian rombongan Edhy dari Amerika Serikat (AS).
Karyoto mengatakan, meski satu rombongan dengan Edhy, belum tentu Ngabalin terlibat dalam rangkaian perkara korupsi ekspor benur. Sebab, kata dia, keikutsertaan Ngabalin ke AS dalam kapasitas penasihat dalam melaksanakan pekerjaan KKP.
"Toh kalau dalam satu rombongan kan tidak pasti.... Namanya beliau di situ sebagai penasihat ya, di situ yang memberikan studi banding ke Amerika, ada kaitannya dalam arti pekerjaan dalam studi banding," kata Karyoto, kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto menyebut KPK belum mendalami dugaan aliran dana ke Ngabalin. Menurutnya, KPK akan mengumpulkan bukti-bukti apakah adanya dugaan aliran dana dari Edhy Prabowo ke Ngabalin.
"Kalau mungkin ibarat kata seorang Ali Ngabalin diberikan sesuatu yang sifatnya oleh-oleh, misalnya, sudah jelas itu kategorinya lain. Kecuali, dalam tracing ada porsi-porsi aliran dana yang masuk dan itu dikatakan rutin, ya kita wajib pertanyakan," katanya.
"Tapi selama ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti apakah ada ke sana atau tidak. Tapi masalah aliran dana belum kita dalami sampai ke situ," sambungnya.
Seperti diketahui, Ali Mochtar Ngabalin mengaku ikut dalam rombongan Edhy Prabowo, yang saat itu masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, saat bertugas ke Amerika Serikat (AS). Ngabalin tak ikut dimintai keterangan oleh KPK bersama Edhy.
"Iya, satu pesawat, satu tim, satu rombongan dari Jakarta, kemudian ke Hawaii. Satu agenda yang sama," kata Ngabalin saat dihubungi, Rabu (25/11).
Ngabalin menegaskan tidak ikut dimintai keterangan oleh KPK. Menurut Ngabalin, dirinya tak termasuk daftar yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK terkait kasus Edhy Prabowo.
"Kenapa Bang Ali tidak termasuk? Karena KPK punya dasar orang yang harus dimintai keterangan. Kan Bang Ali bukan pejabat pembuat komitmen, bukan pejabat pengguna keuangan, dan KPK punya data-data awal," ujarnya.