Pendukung Paslon di Papua Protes Putusan KPU, Rusak Kantor Bupati-Bakar Rumah

Pendukung Paslon di Papua Protes Putusan KPU, Rusak Kantor Bupati-Bakar Rumah

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 30 Nov 2020 22:38 WIB
Rumah cabup di Boven Digoel, Papua, dibakar pendukung paslon lain yang protes keputusan KPU (dok Polda Papua)
Foto: Rumah cabup di Boven Digoel, Papua, dibakar pendukung paslon lain yang protes keputusan KPU (dok Polda Papua)

Pukul 15.50 WIB massa kembali berkumpul di kediaman Yusak. Pada pukul 18.00 WIT, dilakukan pertemuan di kantor KPUD Boven Digoel antara Kapolres, Dandim, Kabid Humas Polda Papua, dan paslon nomor 4.

"Langkah-langkah kepolisian yakni melakukan pengamanan di Kantor KPUD Boven Digoel, kediaman Komisioner KPUD, kediaman masing-masing pasangan calon, melakukan koordinasi, pendekatan kepada paslon nomor urut 4, meningkatkan kegiatan koordinasi, dan pendekatan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama," jelas Kamal.

Diketahui, KPU RI mengeluarkan keputusan nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 pada 28 November 2020. Isinya, KPU RI, memutuskan mencoret pasangan Yusak-Yakob sebagai peserta Pilkada Boven Digoel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusak-Yakob dicoret karena dinilai tidak memenuhi syarat karena belum cukup 5 tahun bebas dari penjara. Sebab, dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, calon kepala daerah disyaratkan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yusak merupakan mantan Bupati Boven Digoel yang diberhentikan karena korupsi dana APBN Rp 37 miliar dan dihukum 5 tahun penjara. Dia dinyatakan melakukan korupsi terkait pengadaan kapal tanker LCT 180 Wambon dan APBD Kabupaten Boven Digoel periode tahun 2002-2005.

ADVERTISEMENT

Yusak sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) namun permohonan tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). "Menolak permohonan PK Yusak Yaluwo," demikian lansir website MA, Rabu (16/10/2013).

Yusak sempat mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Vonis tersebut diketok pada Selasa (8/12/2015) lalu di mana duduk sebagai ketua majelis hakim agung Yulius dengan anggota hakim agung Yosran dan hakim agung Is Sudaryono.

"Menolak permohonan kasasi Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba," demikian lansir website MA dalam situsnya, Kamis (10/12/2015).


(jbr/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads