9 Fakta OTT Wali Kota Cimahi Berujung Tersangka

Round-Up

9 Fakta OTT Wali Kota Cimahi Berujung Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 22:37 WIB
KPK menunjukan barang bukti kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Uang yang disita dari OTT Wali Kota Cimahi itu senilai Rp 425 juta.
KPK menunjukan barang bukti kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan bertahap oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda kepada orang kepercayaan Ajay, Yanti Rahmayanti (YR).

Upaya menutupi suap ini dilakukan dengan pembuatan kuitansi fiktif. Penyerahan uang sudah dilakukan sebanyak 5 kali dengan total uang penyerahan sebesar Rp 1,661 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan," kata Firli.

Pemberian tersebut dilakukan sejak 6 Mei 2020. Pemberian terakhir dilakukan pada Jumat (27/11) dengan uang sebesar Rp 425 juta.

ADVERTISEMENT

Saat penyerahan terakhir dilakukan, KPK melakukan OTT. Penyerahan uang terjadi pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.00 WIB di salah satu rumah makan di Bandung.

Firli Bicara Hattrick Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka


Ajay M Priatna menjadi Wali Kota Cimahi ketiga secara berturut-turut menjadi tersangka korupsi di KPK. Ajay telah ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan penerima suap proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.

"Bahkan untuk Kota Cimahi telah 3 kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Terkini! Penampakan rumah mewah dan garasi Wali Kota Cimahi yang terciduk KPKPenampakan rumah mewah dan garasi Wali Kota Cimahi yang terciduk KPK (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)

Firli merasa prihatin atas korupsi yang terus dilakukan oleh Wali Kota Cimahi. Dia berharap agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Firli, kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat. Dia meminta agar para kepala daerah tak mengkhianati kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.

Suap Wali Kota Cimahi Belum Dipastikan Terkait Pilkada

KPK belum dapat memastikan apakah kasus suap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna ini berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

"Untuk membuktikan apakah kasus Cimahi uangnya digunakan untuk Pilkada, kami perlu melakukan pendalaman karena uangnya juga sudah kita sita," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

Firli tidak menampik bahwa modal calon kepala daerah yang dikeluarkan dalam kontestasi Pilkasa cukup besar. Firli menyebut, berdasarkan data yang dimiliki KPK, biaya yang dikeluarkan calon kepala daerah tidak sebanding dengan anggaran yang tersedia.

"Kami tegaskan berdasarkan fakta empiris selama ini bahwa pilkada memang membutuhkan dukungan besar. KPK melihat dari data yang ada, di mana harta calon kepala daerah tidak sebanding kebutuhan anggaran dengan proses kebutuhan anggaran proses Pilkada," ujarnya.

Firli mengatakan, lebih dari 80 persen modal calon kepala daerah berasal dari suntikan tim sukses dan donatur. KPK, menurutnya, juga sudah pernah mengkajinya dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah.

Wali Kota Cimahi Bantah Terima Suap

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna membantah dirinya menerima suap terkait perizinan proyek rumah sakit tersebut.

"Bukan masalah perizinan, saya tidak disuap perizinan. Tapi yang pasti kejadiannya bahwa teman-teman dan saya itu membangun. Jadi memenangkan tender pembangunan rumah sakit swasta," kata Ajay saat digiring keluar gedung KPK usai ditetapkan tersangka, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Ajay mengaku dirinya tidak mengetahui jika upaya memenangkan tender bersama teman-temannya itu berujung suap. Ajay menyebut uang senilai miliaran rupiah itu merupakan sisa tagihan dari pembangunan rumah sakit yang belum dibayarkan.

"Jadi ini semata-mata ketidaktahuan saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini proyek swasta karena dulunya saya di swasta, wiraswasta. Jadi ini proyek swasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap sampai Rp 3,2 miliar. Itu adalah sisa tagihan, pembangunan rumah sakit tersebut yang sebenarnya Rp 42 milliar," ujar Ajay.

Lebih jauh, Ajay mengaku dirinya tidak membuat perjanjian apapun dengan pihak RSU Kasih Bunda. "Nggak ada perjanjian, nggak ada. Yang ada di internal kami membagi hasil iya, tapi bukan fee yang diberikan rumah sakit," katanya.


(aan/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads