KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firly Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).
Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hutama selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ajay selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020 di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat.
Ajay diamankan penyidik KPK bersama 9 orang lainnya pada Jumat (27/11) pukul 10.30 WIB. KPK menyita uang Rp 400 juta lebih.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee sekitar Rp 3,2 miliar. KPK juga menyita dokumen keuangan dari pihak RSU Kasih Bunda.
(jbr/hri)