Polisi menangkap artis berinisial TS dan selebgram berinisial MA di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara, atas dugaan prostitusi online. Polisi menyebut masih ada 2 artis lain yang jadi angel pasutri muncikari, AR dan CA.
"Di bawah 2 muncikari ini ada 4 sebenarnya, tapi masih kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkapan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakut, Jumat (27/11/2020).
Hanya, Sudjarwoko tidak mengungkap siapa dua artis lain itu. Dia mengatakan masih mendalami soal 2 artis tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 2 artis lagi, masih didalami," ujar Sudjarwoko.
Diketahui, polisi menangkap artis berinisial ST dan selebgram berinisial MA terkait dugaan prostitusi online di Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (24/11). Keduanya diciduk saat melakukan threesome dengan seorang pria.
Pria itu adalah seorang pengusaha berinisial DM. Adapun ST, MA, dan DA berstatus saksi dalam kasus ini.
Simak tarif artis-selebgram sekali kencan di halaman selanjutnya.
Sudjarwoko menambahkan, artis dan selebgram itu ditarif Rp 110 juta untuk sekali kencan dengan pengusaha DM. Namun mereka baru dibayar uang muka sebesar Rp 60 juta.
Dari Rp 110 juta itu, ST dan MA mendapatkan imbalan masing-masing Rp 30 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta adalah fee untuk muncikari.
Sementara itu, di hadapan wartawan, AR mengaku sebagai penyalur. Dia mengatakan baru sekali menyalurkan artis untuk prostitusi.
"Sudah berapa artis?" tanya Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto.
"Baru ini, Pak," jawab AR.