Pengakuan Pasutri Jadi Muncikari Prostitusi Artis demi Uang Tambahan

Pengakuan Pasutri Jadi Muncikari Prostitusi Artis demi Uang Tambahan

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Jumat, 27 Nov 2020 15:12 WIB
Polisi rilis kasus prostitusi artis dan selebgram di Sunter, Jakut.
Polisi merilis kasus prostitusi artis dan selebgram di Sunter, Jakut. (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Pasangan suami-istri, AR dan CA, juga diciduk dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan selebgram MA di Sunter, Jakarta Utara. Keduanya berperan sebagai muncikari artis dan selebgram tersebut.

Tersangka AR, yang merupakan suami CA, mengaku hanya sebagai penyalur. AR, yang bekerja sebagai karyawan swasta, mengaku menjadi muncikari untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

"Cari tambahan, Pak," ungkap AR saat ditanya Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto di Polres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AR mengaku mendapatkan keuntungan yang tidak menentu dari hasil sebagai muncikari. Dia mengaku hanya memperoleh keuntungan Rp 2-5 juta.

ADVERTISEMENT

"Nggak tentu, tapi bisa diperkirakan Rp 2-5 juta," jelasnya.

AR dan CA mengaku sudah satu tahun menjalani bisnis lendir ini. Polisi mengungkap keduanya telah meraup keuntungan Rp 200 juta selama 1 tahun itu.

"Kalau pada saat kasus ini keuntungan Rp 50 juta. Tapi selama dia beroperasi sebagai muncikari sudah Rp 200-300 juta," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.

Simak informasi selengkapnya di halaman berikutnya.


Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang subsider Pasal 296 KUHP yang di-juncto-kan lagi Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar pada Selasa (24/11) malam di hotel bintang lima di Sunter, Jakarta Utara. Tim Opsnal Polsek Tanjung Priok awalnya mendapatkan informasi terkait adanya perdagangan orang di hotel tersebut.

Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan mengamankan AR dan CA di lobi hotel. Saat diperiksa, benar saja, keduanya baru saja mengantarkan ST dan MA ke hotel untuk melayani pria hidung belang.

Polisi lalu menggerebek kamar hotel di mana mereka bertransaksi. Saat digerebek, ST dan MA diketahui sedang melakukan threesome dengan pria inisial DM.

Polisi menyebut, DM adalah seorang pengusaha. Ia baru membayar uang muka Rp 60 juta dari total transaksi Rp 110 juta untuk hubungan intim tersebut.

DM bersama ST dan MA berstatus sebagai saksi. Sementara AR dan CA ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads