Tawuran Geng Pelajar di Jakut Tewaskan ABG 13 Tahun, 1 Pelaku Ditangkap

Tawuran Geng Pelajar di Jakut Tewaskan ABG 13 Tahun, 1 Pelaku Ditangkap

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 15:42 WIB
Polisi tangkap pelaku tawuran di Koja yang tewaskan remaja 13 tahun.
Polisi menangkap pelaku tawuran di Koja yang menewaskan remaja 13 tahun. (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Tawuran antarpelajar di Koja, Jakarta Utara, menewaskan remaja berinisial I (13). Satu pelaku ditangkap polisi terkait kejadian tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan tawuran antargeng pelajar ini terjadi pada Senin (23/11) di Jl Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. Korban saat itu bersama-sama dengan tiga temannya, sedangkan pelaku bersama 10 orang temannya. Mereka bertemu dan saling menyerang.

"Ketika terjadi pertemuan antara geng STAME dan RTB ini, ternyata kekuatan tidak berimbang. Yang geng STAME ini 10 orang, sedangkan RTB ini tiga orang," kata Kombes Sudjarwoko kepada wartawan di Polsek Koja, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena kalah jumlah, kelompok korban (RTB) akhirnya melarikan diri. Pelaku bersama teman-temannya kemudian mengejar kelompok korban.

ADVERTISEMENT

"Pada saat bertemu, karena jumlahnya cuma tiga orang, kabur menyerah, sambil melarikan diri. Dikejarlah sama STAME yang jumlahnya 10 orang," tuturnya.

Salah satu pelaku, yakni berinisial B (13), menganiaya korban dengan kayu. B saat ini telah diamankan polisi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Polisi mengungkapkan korban dianiaya dengan kayu dan celurit.

"Sambil salah satu dari kelompok ini melempar kayu dan mengenai salah satu korban bernama I," tuturnya.

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lainnya inisial D. D berperan ikut menganiaya korban.

"Setelah kena kakinya, terjatuh, kemudian dihunjam dengan celurit oleh tersangka, salah satunya berinisial D (DPO) dan B," imbuhnya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong hingga meninggal dunia.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah maksimal 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads