Ketua FPI Pekanbaru Diduga Rebut Paksa Pengeras Suara Demo Tolak Habib Rizieq

Ketua FPI Pekanbaru Diduga Rebut Paksa Pengeras Suara Demo Tolak Habib Rizieq

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 13:31 WIB
Ketua FPI Pekanbaru saat diperiksa polisi (dok. Istimewa)
Ketua FPI Pekanbaru saat diperiksa polisi (dok. Istimewa)

Setelah dilakukan pemeriksaan, Husni dan seorang anggota FPI lainnya, M Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVID-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.


(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads