Ketua FPI Pekanbaru Diduga Rebut Paksa Pengeras Suara Demo Tolak Habib Rizieq

Ketua FPI Pekanbaru Diduga Rebut Paksa Pengeras Suara Demo Tolak Habib Rizieq

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 13:31 WIB
Ketua FPI Pekanbaru saat diperiksa polisi (dok. Istimewa)
Ketua FPI Pekanbaru saat diperiksa polisi (dok. Istimewa)
Pekanbaru -

Polisi menetapkan Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, sebagai tersangka karena diduga membubarkan paksa demonstrasi menolak Habib Rizieq Syihab. Polisi menyebut Husni diduga terlibat saat massa FPI merebut paksa pengeras suara dan mengambil alih panggung demo.

"Di ujung aksi tersebut nyaris terjadi kericuhan saat beberapa orang dari FPI Kota Pekanbaru membuat gaduh dengan merebut pengeras suara dan berusaha mengambil alih panggung," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11/2020).

Peristiwa itu diduga terjadi saat ada demo menolak kedatangan Habib Rizieq di depan Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11). Demo itu, menurut polisi, sudah mengantongi izin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di akhir demo, massa diduga dari FPI datang dan membuat kegaduhan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Husni pada Selasa (24/11).

"FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru," ucap Nandang.

ADVERTISEMENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, Husni dan seorang anggota FPI lainnya, M Nur Fajril, ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum," ujarnya.

Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas COVID-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.

"Izin mulai dari rekomendasi Satgas COVID-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberi tahu polisi untuk pengamanan kegiatan," ucapnya.

"Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi," sambung Nandang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads