Ditenggelamkan 10 Detik
AKBP Iman mengujarkan, korban adalah anak kandung pelaku hasil pernikahan dengan suaminya. Pelaku diketahui menikah secara siri dengan sang suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," kata Iman.
Penganiayaan itu terjadi di kediaman pelaku di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (25/6/2020) silam. Pelaku menyiksa anaknya sendiri di kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan itu sambil merekamnya dengan kamera ponsel.
"(Pelaku) memasukkan kepala korban ke dalam ember warna hijau yang berisi air selama sekitar 10 detik sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri tersangka memegang handphone untuk merekam perbuatan yang tersangka lakukan kepada korban," jelas AKP Angga.
Video itu lalu dikirimkan ke suaminya, dengan maksud agar sang suami lebih memperhatikannya. Namun hal itu justru membuat sang suami marah besar hingga keduanya terlibat percekcokan.
Pelaku juga menyebarkan video kekerasan itu melalui akun media sosial miliknya. Tidak hanya pelaku, sang suami juga menyebarkannya di media sosial.
Lantas apa tujuan sang suami sebar video kekerasan di media sosial? Simak di halaman berikutnya.