Seorang ibu berinisial LQR (24) di Ciputat, Tangerang Selatan ditangkap karena menganiaya anaknya yang berusia 5 tahun. Pelaku mengaku menganiaya anaknya sendiri karena kurang perhatian dari suami. Lantas bagaimana kronologi penganiayaannya?
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan detik-detik penganiayaan pelaku ke anaknya itu. Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 25 Juni 2020 di kamar mandi rumah pelaku.
"(Pelaku) memasukkan kepala korban ke dalam ember warna hijau yang berisi air selama sekitar 10 detik sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kiri tersangka memegang handphone untuk merekam perbuatan yang tersangka lakukan kepada korban," ujar Iman kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku merekam video penganiayaan itu. Setelah itu, pelaku mengirim video itu ke suaminya sendiri.
Dengan begitu, ia berharap agar lebih diperhatikan oleh suami dibandingkan istri pertama. Melihat video penganiayaan anaknya, sang suami naik pitam.
Suami membanting ponsel pelaku. Semenjak itu, pelaku dan suaminya sering bertengkar.
Kasus ini sendiri terungkap setelah belakangan video itu viral di media sosial. Polisi menelusuri video viral itu hingga akhirnya mengamankan pelaku pada 19 November 2020.
Karena penganiayaan itu, korban mengalami trauma. Simak di halaman berikutnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan bahwa korban mengalami trauma. Korban saat ini mendapat pendampingan dari P2TP2A.
"Sekarang ini masih dilakukan pendampingan oleh P2TP2A Tangerang Selatan untuk menyembuhkan trauma psikis yang dideritanya akibat kejadian tersebut," ujar Angga.
Setelah diselidiki, pelaku mengakui motifnya melakukan aksi penganiayaan itu karena rasa cemburu ke suaminya. Ia merasa suaminya lebih perhatian ke istri pertama ketimbang dirinya yang dinikahi secara siri.
"Tersangka selaku istri siri kesal dengan suaminya karena lebih perhatian kepada istri pertamanya dibandingkan dengan tersangka," imbuh Angga.