Sebar Video Kekerasan di Medsos
Video kekerasan terhadap balita itu viral di media sosial. Ternyata, video itu disebarkan oleh pelaku dan juga suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suami dan dia sendiri (pelaku) yang menyebarkannya. Kalau suaminya menyebarkan itu tujuannya untuk mengingatkan bahwa perbuatan pelaku ini salah," kata AKBP Iman.
Sedangkan pelaku sendiri menyebarkan video kekerasan kepada anaknya itu, bertujuan agar mendapatkan perhatian dari sang suami.
Atas perbuatan sang suami yang menyebarkan video kekerasan itu, AKBP Iman Setiawan mengatakan bahwa sang suami bisa saja dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau UU ITE kita sedang berproses dan kondisi ini bertahap, kami akan mengarah ke suaminya yang upload itu," sebut Iman.
Meski begitu, polisi tak serta merta memproses sang suami dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.
"Karena kalau suaminya kita proses juga, kasihan ke anaknya. Sebab setelah kejadian itu, anaknya diasuh sama suaminya. Ibunya kan kita tahan," papar Iman.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Tangsel dengan jeratan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mei/mei)