Kala Dewas Sudah Ingatkan Pimpinan soal Struktur KPK Disindir Kegemukan

Round-Up

Kala Dewas Sudah Ingatkan Pimpinan soal Struktur KPK Disindir Kegemukan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 22:37 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Gedung KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Masuk kuping kanan, keluar kuping kiri. Mungkin itu ungkapan yang tepat untuk para pimpinan KPK saat ini.

Dewan Pengawasan (Dewas) KPK akhirnya buka suara terkait perubahan struktur organisasi KPK yang menjadi gemuk. Ternyata, dewas sudah mengingatkan para pimpinan KPK agar perubahan struktur tidak melanggar undang-undang (UU).

"Sesuai dengan tugas Dewas dalam rakor pengawasan, telah mengingatkan kepada pimpinan agar perkom (peraturan komisi) yang dibuat sesuai dengan UU," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. (Antara Foto)

ADVERTISEMENT

Bahkan, penilaian akan transformasi struktur KPK menjadi gemuk bukan hanya disampaikan pihak eksternal KPK. Internal KPK pun menilai demikian, yakni pihak dewas.

"Kalau dikatakan organisasinya gemuk, iya. Karena ada penambahan deputi dan direktorat juga inspektorat dan staf khusus," terang Albertina.

Memang, pembuatan perkom merupakan kewenangan KPK yang di mana diatur dalam UU. Entah dasar tersebut yang dijadikan pertimbangan atau tidak, yang jelas Dewas KPK tidak dilibatkan dalam penyusunan perkom berisi modifikasi struktur KPK.

"Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat," terang Albertina.

Ketidakterlibatan Dewas KPK juga terlihat dari pernyataan Albertina. Menurut Albertina, pimpinan KPK mengaku telah berkonsultasi dengan kementerian terkait dalam melakukan perubahan struktur.

"Informasi yang diterima dewas waktu itu dari pimpinan, sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB dan Kemenkum HAM," sebutnya.

Lantas, apakah renovasi struktur KPK akan berdampak baik terhadap pemberantasan korupsi? Albertina pun enggan memprediksinya.

"Apakah akan lebih efisien? Kita lihat saja nanti," ucap Albertina.

Seperti diketahui, perubahan struktur organisasi KPK diatur dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020. Ada tambahan 7 posisi baru dalam struktur KPK saat ini.

Tujuh posisi jabatan baru itu terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon I dan 5 pejabat setara eselon III, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus. Penambahan itu diklaim telah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama atau nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.

"Di tingkat eselon I terdapat penambahan 2 nama jabatan. Namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama," papar Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (22/11).

"Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama," sambungnya.

Adapun penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon I, yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Daftar nama jabatan baru di KPK sesuai Perkom 7/2020 selanjutnya >>>

Berikut Pasal dalam Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur soal struktur organisasi:

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

a. Pimpinan;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Pegawai yang merupakan penggerak, pelaksana, pendukung dan pengawas yang tercermin dalam susunan organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 6

Pimpinan membawahkan satuan dan unit organisasi yang terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas:
1. Biro Keuangan;
2. Biro Sumber Daya Manusia;
3. Biro Hukum;
4. Biro Hubungan Masyarakat; dan
5. Biro Umum.

b. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, yang terdiri atas:
1. Direktorat Jejaring Pendidikan;
2. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi;
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat;
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

c. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
2. Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik;
3. Direktorat Monitoring;
4. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring.

d. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang terdiri atas:
1. Direktorat Penyelidikan;
2. Direktorat Penyidikan;
3. Direktorat Penuntutan;
4. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Baca juga:
Kritik soal Struktur Gemuk Mengemuka, KPK Janji Buktikan Lewat Kinerja

e. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang terdiri atas beberapa Direktorat Koordinasi dan Supervisi paling banyak 5 (lima) Direktorat sesuai strategi dan kebutuhan wilayah serta Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi.

f. Deputi Bidang Informasi dan Data, yang terdiri atas:
1. Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat;
2. Direktorat Manajemen Informasi;
3. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Instansi dan Komisi;
4. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi; dan
5. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data.

g. Staf Khusus;

h. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi;

i. Inspektorat;

j. Juru Bicara; dan

k. Sekretariat Pimpinan.

Dengan demikian, jika dibandingkan dengan Perkom terdahulu, yakni Perkom Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, ada belasan jabatan baru di tubuh KPK, yaitu sebagai berikut:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat

Selain itu, ada jabatan yang hilang, yaitu:

1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads