KPK Tegaskan Tugas Inspektorat Tak Tumpang Tindih dengan Dewas

KPK Tegaskan Tugas Inspektorat Tak Tumpang Tindih dengan Dewas

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 18:55 WIB
Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)
Foto: Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)
Jakarta -

Perubahan struktur organisasi di tubuh KPK yang menjadi lebih gemuk mendapat sorotan tajam publik. Dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020, tugas Dewan Pengawas (Dewas) KPK dipandang akan tumpang tindih dengan posisi jabatan baru yakni inspektorat.

"Nah kemudian tugas Dewan Pengawas dan Inspektorat. Ini juga tadi sempat jadi keluhan, ada yang mempertanyakan seolah-olah ada tumpang tindih tugas Dewas dengan Inspektorat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Alex mengatakan fungsi pengawasan sebetulnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) yang melaksanakan tugas dan fungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin pegawai. Menurutnya, tugas PI juga tidak hanya menindaklanjuti terkait dengan pelanggaran etik atau disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi juga melakukan pengawasan terhadap kinerja organisasi KPK dan juga bertindak sebagai dalam pelaksanaan kegiatan, dia juga bertindak sebagai konsultan buat unit-unit kerja di internal KPK. Nah itu tugas-tugas PI," ujar Alex.

Lalu, Alex berbicara terkait tugas dan fungsi Dewas KPK yang ditegaskan tak akan tumpang tindih dengan Inspektorat. Menurutnya, pembentukan Dewas KPK merupakan amanat Pasal 37B Undang-Undang 19 Tahun 2019, antara lain melaksanakan tugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik.

ADVERTISEMENT

"Sehingga sebagian tugas dan kewenangan PI ini telah diambil alih oleh Dewas. Nah ini kami melihat perlu bahwa restrukturisasi pengawasan internal. Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat dan direktorat PI dihapuskan," katanya.

"Jadi kalau sebelumnya PI pengawasan internal itu di bawah Kedeputian PIPM, Inspektorat sebagai pengganti PI nanti langsung di bawah pimpinan, jadi apa? Supaya Pimpinan itu juga lebih efektif dalam melakukan kontrol pengawasan terhadap kerja yang ada di KPK," sambungnya.

Menurut Alex, dengan pengubahan struktur itu pimpinan bisa langsung meminta Direktorat PI untuk melakukan pemeriksaan atau untuk melakukan eksaminasi terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan organisasi KPK. Menurutnya, hal itu sangat lazim seperti yang dilakukan di unit organisasi pemerintah atau perusahaan.

"Pengawasan internal umumnya berada di bawah kop manajemen atau direksi. Nah otomatis Deputi PIPM karena pengawasan internal sudah di bawah pimpinan dan unit pengaduan masyarakat di bawah Inda jadi Deputi PIPM itu kita hilangkan," pungkasnya.

Simak juga video 'Banyak Koruptor Ajukan PK, Firli: Bukan Tugas Pokok Kita':

[Gambas:Video 20detik]



Mengenai Inspektorat tertuang pada Pasal 83 dan Pasal 84. Baca isinya di halaman berikutnya:

Perubahan struktur organisasi KPK tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Berikut isinya:

Pasal 83
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas persetujuan Pimpinan.

(3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Tinggi Pratama.

Pasal 84
(1) Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Inspektorat;
b. pelaksanaan pengawasan pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil pemberantasan korupsi;
c. pelaksanaan evaluasi pemantauan kegiatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, sistem informasi dan proses tata kelola pada Komisi;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal pada Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja melalui pelaksanaan reviu keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan kegiatan unit kerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin melalui penelaahan pengaduan, pencarian dan pengumpulan bukti-bukti, serta penyelidikan atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan insan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan internal;
h. melakukan eksaminasi atas putusan pengadilan untuk kepentingan penerapan dan teori hukum;
i. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Lalu bagaimana dengan Dewas?

Tugas Dewas pun turut dijabarkan dalam Perkom itu, tepatnya pada Pasal 5. Berikut isinya:

Pasal 5
(1) Dewan Pengawas merupakan pengawas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai atau pelanggaran ketentuan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Baca juga:
Eks Jubir Ikut Bicara soal Gemuknya Struktur KPK: Dewas Perlu Bertindak

(3) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(5) Ketentuan tentang struktur organisasi Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads