KPK melakukan perombakan struktur organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020. Dengan perubahan itu, struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dari sebelumnya.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengklaim bahwa tambahan 7 posisi baru tak membuat struktur organisasi menjadi gemuk. Menurutnya, perombakan struktur organisasi telah diperhitungkan sesuai kebutuhan.
"Dalam penataan ulang organisasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020, KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru," kata Ali kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan 7 posisi jabatan baru itu terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3, serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus. Penambahan itu, kata Ali, setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama atau nomenklatur jabatan, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.
"Di tingkat eselon 1 terdapat penambahan 2 nama jabatan namun ada penghapusan 1 jabatan lama yaitu deputi PIPM. Di tingkat eselon 2 terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama," katanya.
"Sedangkan di tingkat eselon 3 terdapat penambahan 8 nama jabatan baru dan penghapusan 3 jabatan lama," sambungnya.
Ali menyebut penambahan 2 nama jabatan baru pada eselon 1 yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Menurutnya, penambahan 2 nama jabatan itu dalam rangka merespon amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK.
"Sedangkan, terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020," jelasnya.
Ali memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme. Ali menyebut penataan ulang organisasi perlu dilakukan sebagai respons amanat UU dan menjadi ikhtiar KPK untuk terus memperbaiki kinerja ke depan.
Daftar nama jabatan baru di KPK sesuai Perkom 7/2020 selanjutnya >>>
Berikut ini rincian 24 nama-nama baru jabatan di KPK sesuai Perkom 7/2020:
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
3. Direktorat Jejaring Pendidikan
4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat
6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi
7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 - 5 (5 jabatan)
8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
9. Inspektorat
10. Direktorat Manajemen Informasi
11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi
12. Bidang Perencanaan Strategis
13. Bidang Organisasi dan Tatalaksana
14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
15. Bagian Pemberitaan
16. Bagian Diseminasi dan Publikasi
17. Sekretariat Inspektorat
18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi
19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
20. Staf khusus
Ada juga 16 nama jabatan lama yang dihapus:
1. Penasihat
2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat/PIPM
3. Koordinator Wilayah (ada 9 jabatan korwil yaitu korwil 1 s.d 9)
4. Direktorat Pengawas Internal
5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat
6. Bagian Renstra Ortala
7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi
8. Sekretariat PIPM