Meski demikian, Aziz menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan walau belum terdaftar. Menurutnya, SKT dari Kemendagri hanya persoalan bantuan anggaran dari pemerintah.
"Organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan, FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, FPI buka suara terkait statusnya sebagai salah satu ormas yang tidak terdaftar di pemerintah. Pihak FPI mengaku tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.
"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11).
Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.
(maa/aik)