Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Sudah Ajukan Permohonan Sejak 2019

Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI: Sudah Ajukan Permohonan Sejak 2019

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 22 Nov 2020 07:22 WIB
Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar
Aziz Yanuar (Adhyasta Dirgantara/detikcom)

Meski demikian, Aziz menyebut pihaknya tidak mempermasalahkan walau belum terdaftar. Menurutnya, SKT dari Kemendagri hanya persoalan bantuan anggaran dari pemerintah.

"Organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan, FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, FPI buka suara terkait statusnya sebagai salah satu ormas yang tidak terdaftar di pemerintah. Pihak FPI mengaku tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.

"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11).

ADVERTISEMENT

Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.


(maa/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads