FPI menyebut telah mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2019. Namun, sampai saat ini SKT tidak keluar hingga disebut tidak terdaftar.
"Sudah ajukan sejak awal 2019," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Aziz menyebut pihak FPI selama 20 tahun terdaftar di Kemendagri dan mendaftarkan diri ke pemerintah. Hal itu dilakukan meski sebetulnya tidak ada kewajiban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"FPI sudah membuktikan diri dengan 'berbaik hati' mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri," ucapnya.
Aziz menyebut bahkan pihak FPI juga sudah memenuhi sejumlah syarat administrasi pemerintah. Tak hanya itu, bahkan ormas FPI, sebutnya, juga sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. Namun SKT tersebut belum juga terbit.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ucapnya.
Simak juga video 'Pangdam Jaya Minta FPI Dibubarkan!':