KPK Tegaskan Tugas Inspektorat Tak Tumpang Tindih dengan Dewas

KPK Tegaskan Tugas Inspektorat Tak Tumpang Tindih dengan Dewas

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 18:55 WIB
Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)
Foto: Gedung baru KPK (Dhani-detikcom)

Perubahan struktur organisasi KPK tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Berikut isinya:

Pasal 83
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas persetujuan Pimpinan.

(3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Jabatan Tinggi Pratama.

ADVERTISEMENT

Pasal 84
(1) Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, pengadministrasian, pengamanan kegiatan, pengembangan sistem, proses bisnis/prosedur operasi baku dan metode kerja dalam pelaksanaan tugas Inspektorat;
b. pelaksanaan pengawasan pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan hasil pemberantasan korupsi;
c. pelaksanaan evaluasi pemantauan kegiatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, sistem informasi dan proses tata kelola pada Komisi;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan internal pada Komisi Pemberantasan Korupsi disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja melalui pelaksanaan reviu keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan tugas dan kegiatan unit kerja pada Komisi Pemberantasan Korupsi;
f. pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin melalui penelaahan pengaduan, pencarian dan pengumpulan bukti-bukti, serta penyelidikan atas dugaan terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang dilakukan insan Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. pelaksanaan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan internal;
h. melakukan eksaminasi atas putusan pengadilan untuk kepentingan penerapan dan teori hukum;
i. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

Lalu bagaimana dengan Dewas?

Tugas Dewas pun turut dijabarkan dalam Perkom itu, tepatnya pada Pasal 5. Berikut isinya:

Pasal 5
(1) Dewan Pengawas merupakan pengawas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Dewan Pengawas mempunyai tugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai;
d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai atau pelanggaran ketentuan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Baca juga:
Eks Jubir Ikut Bicara soal Gemuknya Struktur KPK: Dewas Perlu Bertindak

(3) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(5) Ketentuan tentang struktur organisasi Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


(fas/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads