Pengacara: Jerinx Kecewa Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Pengacara: Jerinx Kecewa Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Angga Riza - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 13:33 WIB
Jerinx dan Nora usai sidang.
Foto: Jerinx dan Nora usai sidang. (Angga Riza-detikcom)

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jerinx yang berkonsultasi dengan penasihat hukum menyatakan akan pikir-pikir untuk banding atau tidak. "Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang, Kamis (19/11/2020).

Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara, JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.


(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads