I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dijatuhi vonis 1 tahun dan 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'. Istri Jerinx, Nora Alexandra, memberikan semangat.
Pantauan detikcom di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020), Jerinx langsung menuju area meja penasihat hukum setelah sidang ditutup. Nora Alexandra lalu memeluk Jerinx. Ia juga menepuk-nepuk punggung Jerinx.
Jerinx tampak tak mengenakan masker. Sementara Nora mengenakan masker hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada kalimat yang terdengar dari Jerinx. Sementara Nora mendampingi Jerinx hingga mobil tahanan.
"Nanti aja, nanti aja, terima kasih," kata Nora.
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus ujaran 'IDI kacung WHO'.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Jerinx, yang berkonsultasi dengan penasihat hukum, menyatakan akan pikir-pikir untuk meminta banding atau tidak. "Kami milih untuk berpikir terlebih dahulu," kata Jerinx dalam sidang, Kamis (19/11/2020).
Jerinx memiliki waktu satu minggu untuk menentukan sikapnya atas vonis itu. Sementara JPU juga menyatakan akan pikir-pikir soal vonis hakim.
Untuk diketahui, PN Denpasar membatasi jumlah penonton sidang yang hadir tak boleh lebih dari 20 orang. Jerinx hadir langsung dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar Barat, Kota Denpasar, itu.